CNN Indonesia
Rabu, 08 Mei 2024 19:40 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin upaya PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund).
Pencabutan izin tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024.
Dalam keterangan resmi nan dikeluarkan OJK pada Rabu (8/5) ini, OJK menyatakan pencabutan izin dilakukan lantaran TaniFund telah tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum nan disyaratkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pencabutan juga dilakukan lantaran TaniFund tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.
"OJK telah melakukan langkah-langkah pengawasan (supervisory actions) dan memberikan hukuman administratif secara berjenjang sampai dengan Pembatasan Kegiatan
Usaha (PKU)," kata mereka.
OJK mengaku sebenarnya telah mengkomunikasikan pengawasan itu dengan pengurus dan pemegang saham secara intens untuk memastikan komitmen penyelesaian persoalan mereka.
"Namun demikian, sampai dengan pemisah waktu nan ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan, sehingga TaniFund dikenakan hukuman pencabutan izin usaha," katanya.
OJK menyatakan dengan dicabutnya izin upaya dimaksud, TaniFund kudu menghentikan aktivitas upaya mereka. Selanjutnya pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai TaniFund dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain nan dapat mengurangi aset alias menurunkan nilai aset TaniFund.
"Dalam upaya memberikan kepastian norma untuk melindungi Pengguna dan pihak mengenai lainnya, TaniFund wajib melakukan likuidasi dan menyediakan Pusat Informasi
dan Layanan Pengaduan Masyarakat/Pengguna," kata OJK
[Gambas:Video CNN]
(del/agt)