Jakarta, CNN Indonesia --
Beras premium menjadi salah satu komoditas nan bakal dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 2025.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan beras premium dikenakan PPN 12 persen lantaran lebih banyak dikonsumsi orang kaya.
Karena itu, dia percaya pengenaan PPN terhadap beras premium tak bakal mengganggu masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya saya kira nggak, nan kebutuhan masyarakat umum kan bukan nan premium ya," tutur Budi.
Namun, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan perihal itu terjadi lantaran beras masuk komoditas strategis.
"Kan beras nggak masuk PPN sama sekali. Nggak, nggak, beras premium juga nggak," katanya di Gedung BPPT, Jakarta Pusat, Rabu (18/12) seperti dikutip dari detik.com.
Hingga saat ini, tetap belum pasti kriteria beras premium nan bakal dikenakan PPN 12 persen.
Namun, ketentuan beras premium secara umum diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras. Dalam beleid itu, beras dibedakan atas beras medium dan premium.
Perbedaaanya terletak pada komponennya ialah derajat sosoh, kadar air, beras kepala, butir patah, butir beras, butir gabah, dan kebersihan beras dari barang asing lainnya.
Beras premium merupakan beras dengan mutu terbaik sesuai SNI beras, dengan persentase derajat sosoh minimal 95 persen. Derajat sosoh adalah tingkat terlepasnya lapisan perikarp, testa, aleuron dan lembaga dari butir beras pecah kulit.
Derajat sosoh dipersyaratkan dalam beras lantaran menentukan tingkat putihnya warna beras.
Kadar air beras premium maksimal 14 persen. Kadar air pada beras merupakan aspek mutu utama lantaran menentukan masa simpan beras. Kadar air krusial lantaran menentukan kondisi kritis di mana mikroorganisme dapat tumbuh dan merusak beras.
Lalu, beras premium juga kudu mengandung beras kepala minimal 85 persen. Beras kepala disyaratkan dalam SNI beras lantaran menentukan tingkat keutuhan beras setelah proses penggilingan.
Selanjutnya, butir patah dalam beras premium maksimal 15 persen. Kandungan butir patah menunjukkan ketidakutuhan beras sehingga beras terlihat seperti hancur.
Beras premium juga tidak boleh mengandung butir beras lainnya, seperti butir menir nan menunjukkan ketidakutuhan beras dan butir merah nan menunjukkan adanya jenis campuran sehingga beras tidak tampak putih.
Dalam beras premium juga tidak boleh ada butir kuning alias rusak akibat proses bentuk alias aktivitas mikroorganisme, serta butir kapur nan disebabkan oleh aspek fisiologis.
Beras premium juga tidak boleh terdiri atas butir gabah alias butiran padi nan sekamnya belum terkupas. Butiran gabah tidak diinginkan lantaran bakal mengganggu palatabilitas alias rasa nasi.
Terakhir, beras premium juga tidak boleh mengandung barang asing alias barang selain butiran beras seperti butiran batu kecil, sekam, alias lainnya. Benda asing menunjukkan tingkat pencemaran beras alias tidak bersihnya proses pengolahan beras.
Sementara itu, beras medium mempunyai persentase derajat sosoh minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen, beras kepala minimal 75 persen, butir patah maksimal 25 persen, dan boleh mengandung butir beras lainnya seperti butir menir, merah, kuning rusak, dan kapur maksimal 5 persen.
[Gambas:Video CNN]
(fby/sfr)