Jakarta | SekitarKita.id,- Dalam melaksanakan sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memerintahkan Pemerintah Daerah (Pemda) di seluruh Indonesia untuk wajib melibatkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Hal ini dikatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, Perintah Mendagri melibatkan PWI untuk sosialisasi Pilkada serentak 2024 tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri No 200.2.1/2222SJ tertanggal 13 Mei 2024.
“SE ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia nan isinya tentang stabilitas penyelenggaraan aktivitas pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” berikut bunyi SE tersebut dikutip SekitarKita.id, Minggu (26/05/2024).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Diketahui, penyelenggaraan Pilkada nan ditandai dengan pemungutan bunyi berjalan serentak di seluruh Indonesia pada Rabu, 27 November 2024. Pilkada dilaksanakan secara demokratis berasas asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan setara (Luber Jurdil).
Berikut perintah Mendagri dalam rangka stabilitas penyelenggaraan aktivitas Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wak Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Tahun 2024 (Pilkada Serentak Tahun 2024).
– Memastikan realisasi anggaran Dana Hibah Pilkada Serentak Tahun 2024 pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (APBD TA 2024) sebesar 60% (enam puluh persen) dari total biaya hibah.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2023 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Lalu, Surat Edaran Menten Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ tanggal 29 September 2023 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wak Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
– Meningkatkan peran partisipasi organisasi wartawan antara lain dengan:
a. Melakukan kerja sama dengan wartawan dan media massa untuk berkontribusi dalam sosialisasi, edukasi dan literasi, nan bermaksud mencerdaskan masyarakat pemilih, meningkatkan partisipasi pemilih serta mencegah pemberitaan negatif sebagai upaya memperkuat legitimasi hasil Pilkads Serentak Tahun 2024.
b. Kerjasama sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilaksanakan berbareng Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) alias asosiasi/perhimpunan wartawan dan organisasi pemberitaan lain nan mempunyai unsur keanggotaan di seluruh Indonesia.
– Melaksanakan koordinasi berbareng Forum Pimpinan Daerah, pemangku kepentingan terkait, abdi negara keamanan (TNI, POLRI dan unsur lainnya). tokoh agama, tokoh budaya dan tokoh masyarakat lainnya, dalam rangka menciptakan stabilitas penyelenggaraan pemerintahan, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sesuai tugas dan fungsi, sehingga Pilkada Serentak Tahun 2024 terlaksana dengan kondusif dan damai.
– Melaporkan penyelenggaraan Surat Edaran ini secara berjenjang kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Sekretariat Jenderal paling lama pada bulan Juni 2024.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan. Tembusan Yth:
1. Presiden Republik Indonesia.
2. Wakil Presiden Republik Indonesia.
3. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan.
4. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan.
5. Menteri Sekretaris Negara.
6. Menteri Kesehatan.
7. Menteri Keuangan.
8. Sekretaris Kabinet.
9. Kepala Staf Kepresidenan.
10. Jaksa Agung Republik Indonesia.
11. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
12. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
13. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).
14. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
15. Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu:
16. Ketua DPRD Provinsi seluruh Indonesia.
17. Ketua DPRD Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Penulis : Abdul Kholilulloh
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Puspen Kemendagri