Massa Kepung Gedung DPR/MPR RI, Tuntut Revisi UU Pilkada

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

SEKITARKITA.id– Massa dari beragam komponen masyarakat memadati depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (22/08) pagi.

Mereka berkumpul untuk menyampaikan aspirasi mengenai dua putusan krusial Mahkamah Konstitusi mengenai tahapan pencalonan kepala daerah.

Pantauan di letak menunjukkan, hingga pukul 10.30 WIB, demonstran nan terdiri dari komponen buruh, Partai Buruh, mahasiswa, serta beragam golongan masyarakat lainnya, sudah berkumpul di area tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun demikian, satu jalur jalan di depan gedung DPR tetap dapat dilalui dengan pengawalan ketat dari abdi negara kepolisian.

Massa demostran kepung Gedung DPR/MPR RI Jakarta (foto: Fhatar) Massa demostran kepung Gedung DPR/MPR RI Jakarta (foto: Fhatar)

Dalam tindakan unjuk rasa ini, para demonstran menuntut agar DPR RI tidak mengubah keputusan MK mengenai periode pemisah pencalonan dan pemisah usia calon kepala daerah.

“Rakyat kudu berasosiasi untuk terus mengawal keputusan MK ini. Jangan hanya tak bersuara menghadapi rezim saat ini,” seru salah seorang orator dalam tindakan tersebut.

Sejumlah selebritas seperti tokoh Reza, komika Bintang Emon, Abdel Achrian, Arie Kriting, Rigen Rakelna juga turut berasosiasi dalam barisan massa. Aksi dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Sebelumnya, pada 20 Agustus 2024, MK mengeluarkan dua putusan krusial mengenai tahapan pencalonan kepala daerah. Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ketentuan periode pemisah pencalonan bagi partai politik alias campuran partai politik.

Sementara Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan pemisah usia minimum calon kepala wilayah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), berbeda dari tafsir sebelumnya oleh Mahkamah Agung nan menghitung pemisah usia dari waktu pelantikan pasangan calon terpilih.

Namun, pada 21 Agustus 2024, Badan Legislasi DPR RI berbareng pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 alias RUU Pilkada.

Dalam rapat paripurna DPR nan bakal datang, RUU Pilkada direncanakan untuk dibahas dan disahkan menjadi undang-undang.

Dua materi krusial dalam RUU Pilkada nan disepakati dalam Rapat Panja adalah penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada mengenai syarat usia pencalonan dan perubahan Pasal 40 mengenai periode pemisah pencalonan pilkada, nan hanya bertindak untuk partai non-parlemen.

Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Laporan: Fhatar

Sumber sekitarkita.id politik
sekitarkita.id politik