Luhut soal Ormas Agama Bisa Kelola Tambang: Rawan Konflik Kepentingan

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Selasa, 04 Jun 2024 20:03 WIB

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan angkat bunyi soal pemberian izin upaya pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan angkat bunyi soal pemberian izin upaya pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. (CNN Indonesia/Safir Makki).

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan angkat bunyi soal pemberian izin upaya pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

"Niatnya baik. Itu saja. Sebenarnya itu kan ada kemauan organisasi keagamaan bisa dibantu daripada hanya sumbangan-sumbangan aja. Mungkin ada tambang nan sudah jalan, mereka diikutsertakan, diberikan saham," ujar Luhut dalam talkshow IDN Times x Total Politik di Menara Global, Jakarta Pusat, Selasa (4/6).

Ia menilai waktu pemberian IUP kepada ormas keagamaan tepat dilakukan saat ini. Pasalnya, jika itu dilakukan pada masa pemilihan umum, bakal dianggap sebagai kampanye.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi tujuannya sebenarnya agar ormas keagamaan ini juga bisa membantu umat untuk bikin rumah ibadah, sekolah dan sebagainya dari situ," jelasnya.

Luhut juga meminta semua pihak mengawasi penggunaan IUP nan diberikan ke ormas keagamaan. Menurutnya, IUP nan diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu rawan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

"Memang kita mesti ramai-ramai awasi. Jangan ada oknum-oknum kelak nan memanfaatkan untuk kepentingan pribadinya. Ini sangat rawan conflic of interest (juga)," kata Luhut.

Jokowi resmi membuka jalan bagi ormas keagamaan seperti Muhammadiyah dan Nadhlatul Ulama (NU) untuk mengelola lahan tambang.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara nan diteken pada Kamis (30/5).

Aturan baru itu menyisipkan Pasal 83A nan memberikan kesempatan organisasi keagamaan untuk mempunyai Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha nan dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," bunyi Pasal 83A beleid tersebut.

[Gambas:Video CNN]

(del/sfr)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com