CNN Indonesia
Jumat, 03 Mei 2024 22:00 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan sebagian klaim penjaminan simpanan pengguna PT BPRS Saka Dana Mulia nan izin usahanya dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 19 April lalu.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi mengatakan per 25 April pihaknya telah bayar klaim senilai Rp18 miliar dari total simpanan Rp24 miliar.
"Jadi dalam waktu seminggu, kami sudah dropping biaya ke bank perwakilannya, ke bank nan kami tugaskan itu sebesar Rp18 miliar," ujarnya dalam konvensi pers Hasil Rapat Berkala KSSK II Tahun 2024, Jumat (3/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Purbaya mengatakan sisa klaim bakal segera dibayar oleh LPS sesuai dengan proses verifikasi nan berlangsung.
"Saya pikir tidak ada halangan untuk bayar itu, LPS lancar bayarnya, uangnya banyak sekali," tandasnya.
OJK mencabut izin upaya BPRS Saka Dana Mulia nan terletak di Kudus, Jawa Tengah berasas Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-36/D.03/2024.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha, maka instansi BPRS Saka Dana Mulia dinyatakan ditutup untuk umum dan kudu menghentikan seluruh aktivitas usahanya.
Penyelesaian kewenangan dan tanggungjawab BPRS Saka Dana Mulia bakal dilakukan oleh Tim Likuidasi nan bakal dibentuk oleh LPS sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan nan berlaku.
Sementara itu direksi, majelis komisaris, alias pemegang saham BPRS Saka Dana Mulia dilarang melakukan segala tindakan norma nan berangkaian dengan aset dan tanggungjawab BPRS selain dengan persetujuan tertulis dari LPS.
[Gambas:Video CNN]
(fby/agt)