Kubu Arsjad Terusir dari Menara Kadin, Kekeh Munaslub Anindya Ilegal

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia kubu Arsjad Rasjid mengaku terusir dari Menara Kadin di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan usai Munaslub nan menunjuk Anindya Bakrie sebagai ketua digelar pada Sabtu (14/9) lalu.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K Harjono mengatakan pihaknya di sisi lain memang menghindari konfrontasi dengan kubu Anindya.

Maklum, usai Munaslub, Kadin kubu Arsjad terkesan tak mendapat akses menyelenggarakan aktivitas di Menara Kadin. Ini termasuk untuk menyelenggarakan konvensi pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"itu bukan hanya terkesan, faktanya begitu (terusir dari Menara Kadin). Kami cinta tenteram dari konfrontasi frontal secara langsung," kata Dhaniswara dalam konvensi pers di Jakarta, Selasa (17/9).

Di satu sisi, Dhaniswara mengatakan pihaknya juga alim terhadap hukum. Oleh lantaran itu, pihaknya bakal mengikuti proses norma nan saat ini diajukan demi menolak hasil Munaslub.

Ia pun sekali lagi menekankan bawah tidak mau konfrontasi secara langsung dengan Kadin kubu Anindya.

"Nanti pasca penyelesaian masalah juga kami inginnya baik-baik. Jadi bisa dibayangkan jika kami konfrontasi. saya pikir pasti ada korban dan kami tak menginginkan itu," ucap Dhaniswara.

Dalam kesempatan sama, Kuasa Hukum Kadin kubu Arsjad, Hamdan Zoelva menegaskan bahwa penyelenggaraan Munaslub ala Anindya ilegal.

Hamdan menjelaskan Munaslub tidak sah dan terlarangan lantaran menyalahi baik Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (UU Kadin), Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan, Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.

Berdasarkan AD/ART Kadin Pasal 18 ayat (1), Munaslub diselenggarakan untuk meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus mengenai pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan finansial dan perbendaharaan organisasi, alias tidak berfungsinya Dewan Pengurus.

Menurut Hamdan, ketiga argumen untuk dilaksanakan Munaslub itu tak terpenuhi.

"Tidak ada pelanggaran prinsip AD/ART, tidak ada pelanggaran masalah finansial dan kebenaran, dan tak ada pelanggaran alias Kadin tidak berfungsi, semua normal-normal saja," jelasnya.

Dengan begitu, ketentuan AD/ART dan keputusan Munas tidak terlaksana sebagaimana mestinya. Hamdan menyebut penyelenggaraan Munaslub juga kudu didahului adanya Surat Peringatan pertama dan kedua.

Melalui surat tersebut, Dewan Pengurus diberikan waktu masing-masing 30 hari untuk memperbaiki.

Hamdan lantas menggarisbawahi argumen penyelenggaraan Munaslub. Mengacu pada Undangan Munaslub, tidak dapat diketahui secara jelas apa sebenarnya nan menjadi argumen alias latar belakang diadakannya Munaslub 2024.

"Berdasarkan info nan berkembang di media massa, diketahui bahwa dalih diadakannya Munaslub adalah bergabungnya Arsjad Rasjid nan merupakan ketua umum Kadin, sebagai Ketua Tim Pemenangan calon presiden dan wakil presiden 2024-2029," kata Hamdan.

Menurut Hamdan, andaikan ini nan menjadi alasan, sesuai Pasal 37 huruf a Anggaran Dasar Kadin tentang Pendelegasian Wewenang, tindakan Arsjad tersebut adalah sah. Pasalnya, sebelum ditetapkan menjadi ketua tim pemenangan, Arsjad telah menunjuk Wakil Ketua Umum Koordinator Organisasi, Hukum dan Komunikasi Yukki Nugrahawan Hanafi sebagai pelaksana tugas harian (Plh) ketua umum Kadin Indonesia.

Artinya, sambung Hamdan, tidak terbukti adanya pelanggaran Pasal 14 Anggaran Dasar Kadin Indonesia. Terlebih, kedudukan Arsjad dalam Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 merupakan kewenangan politik setiap penduduk negara.

"Dan telah menempuh sistem dan prosedur nan bertindak sesuai Pasal 37 Anggaran Dasar Kadin Indonesia," imbuh Hamdan.

Lebih lanjut, Hamdan menjelaskan penyelenggaraan Munaslub tidak mengikuti ketentuan dalam Pasal 18 ayat (2) AD/ART nan mensyaratkan adanya permintaan sekurang-kurangnya separuh jumlah Kadin Provinsi dan separuh jumlah Anggota Luar Biasa (ALB) tingkat nasional nan mengikuti Munas terakhir.

Selain itu, penyelenggaraan Munaslub juga kudu didahului adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua, nan mana Dewan Pengurus diberikan waktu masing-masing 30 hari untuk memperbaiki.

"Tidak terpenuhinya ketentuan ini diperkuat dengan adanya penolakan dari 21 Kadin Provinsi atas hasil Munaslub 2024 dengan agenda menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua umum terpilih," lontar Hamdan.

[Gambas:Video CNN]

(mrh/sfr)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com