Kubu Arsjad Minta Menkumham Tak Sahkan Anindya Bakrie Jadi Ketua Kadin

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa Hukum Kadin kubu Arsjad Rasjid, Hamdan Zoelva mengingatkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas untuk tak mengesahkan Anindya Bakrie sebagai ketua umum Kadin hasil Munaslub.

Pasalnya, menurut Hamdan, Munaslub nan diselenggarakan pada Sabtu (14/7) itu terlarangan sehingga hasilnya tak sah.

"Kami secara resmi meminta menkumham jika ada permohonan kepengurusan baru dari hasil Munaslub nan tidak sah kami minta untuk ditolak dan tidak diproses," kata Hamdan dalam konvensi pers di Jakarta, Selasa (17/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hamdan menjelaskan Munaslub tidak sah lantaran menyalahi baik Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (UU Kadin), Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan, Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.

Berdasarkan AD/ART Kadin Pasal 18 ayat (1), Munaslub diselenggarakan untuk meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus mengenai pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan finansial dan perbendaharaan organisasi, alias tidak berfungsinya Dewan Pengurus.

Menurut Hamdan, ketiga argumen untuk dilaksanakan Munaslub itu tak terpenuhi.

"Tidak ada pelanggaran prinsip AD/ART, tidak ada pelanggaran masalah finansial dan kebenaran, dan tak ada pelanggaran alias Kadin tidak berfungsi, semua normal-normal saja," jelasnya.

Ia juga menyebut berasas AD/ART dan peraturan organisasi, untuk pelanggaran nan dilakukan oleh personil kepengurusan, maka majelis pengurus Kadin Indonesia melalui keputusan Rapat Pengurus Harian dapat menjatuhkan sanksi.

Adapun hukuman itu berupa pemberhentian tetap dari kedudukan dan pemberhentian sebagai Anggota Kadin tanpa surat peringatan terlebih dahulu. Sementara untuk Ketua Umum Kadin Provinsi nan melakukan pelanggaran, Dewan Pengurus Kadin sesuai kewenangannya dapat memberikan hukuman berupa pencabutan Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B).

Begitu juga dengan ALB nan terlibat Munaslub, dapat dikenai hukuman pencabutan Kartu Tanda Anggota Luar Biasa (KTA-ALB).

"Kami bakal melakukan tindakan-tindakan organisatoris kepada personil nan melakukan pelanggaran-pelanggaran organisasi," kata Hamdan.

Anindya Bakrie terpilih menjadi ketua umum Kadin dalam Munaslub nan dihadiri 28 dari 34 Kadin provinsi dan 25 asosiasi. Ia menggantikan Arsjad Rasjid nan sejatinya menjabat sebagai ketua umum Kadin periode 2021-2026.

Beberapa pejabat nan datang dalam Munaslub di antaranya Kepala Badan Penegakan Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kadin Bambang Soesatyo, Presiden Komisaris PT Blue Bird Tbk Bayu Priawan nan juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Munaslub Kadin 2024.

Kemudian, Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, Wakil Ketua Kadin Indonesia Erwin Aksa, dan Ketua Kadin Bangka Belitung Thomas.

Usai diangkat, Anindya Bakrie menjelaskan di bawah kepemimpinannya, Kadin bakal menjalin kerja sama nan baik dengan pemerintah. Ia mau Kadin bekerja sama lebih baik dan kian terlibat sebagai mitra strategis pemerintahan Jokowi maupun Prabowo Subianto.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyatakan keputusan presiden (keppres) penetapan Anindya jadi bos baru Kadin segera terbit. Politikus Gerindra itu tampak datang dalam konvensi pers Kadin kubu Anindya pada Minggu (15/9).

[Gambas:Video CNN]

(mrh/sfr)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com