Kronologi Lahirnya UKT yang Membuat Biaya Kuliah Terbang ke Langit

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahasiswa dan orang tua di Indonesia banyak berteriak beberapa waktu belakangan ini mengeluhkan lonjakan biaya kuliah.

Lonjakan merupakan imbas pemberlakuan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Imbas lonjakan itu, mahasiswa di sejumlah kampus di Indonesia pun turun melakukan unjuk rasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka memprotes kenaikan UKT nan tak masuk logika tersebut.

Lalu sebenarnya apa UKT?

UKT merupakan biaya kuliah nan dikenakan kepada setiap mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran setiap semester.

UKT ditanggung setiap mahasiswa berasas keahlian ekonominya. Besaran UKT dihitung dengan mengurangi biaya kuliah tunggal dengan biaya nan ditanggung oleh Pemerintah.

Pemberlakuan UKT ini bermulai dari lahirnya Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Undang-undang itu memberikan kewenangan kepada menteri nan mengurusi pendidikan untuk menetapkan standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi nan menjadi dasar perguruan tinggi negeri menetapkan biaya kuliah nan ditanggung mahasiswa.

Setelah patokan keluar, pemerintah mengeluarkan patokan pelaksana berbentuk PP Nomor 58 Tahun 2013 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.

Beleid ini mengatur ketentuan soal kewenangan menteri pendidikan dalam menetapkan satuan biaya operasional pendidikan tinggi nan menjadi dasar perguruan tinggi menetapkan duit kuliah nan kudu ditanggung mahasiswa dan keluarganya.

Salah satunya soal pertimbangan penetapan standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi. Ada 3 referensi nan kudu dipakai menteri pendidikan dalam menetapkan standar tersebut;

a. Capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi

b. Jenis program studi

c. Indeks kemahalan wilayah.

Standar itulah nan kemudian dipakai perguruan tinggi negeri dalam menentukan tarif biaya pendidikan. Meskipun demikian, perguruan tinggi tidak bebas dalam menentukan tarif biaya pendidikan tersebut.

Dalam pasal 6 beleid itu, perguruan tinggi tetap diberikan beberapa pagar.

1. Harus menetapkan tarif biaya pendidikan dengan berkonsultasi dengan menteri

2. Tarif biaya pendidikan harus ditetapkan dengan mempertimbangkan keahlian ekonomi; mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain nan membiayai mahasiswa.

[Gambas:Video CNN]

Setelah lahirnya pp itu, Kementerian Pendidikan mengeluarkan sejumlah beleid soal biaya kuliah tunggal dan duit kuliah tunggal di lingkungan perguruan tinggi nan berada di bawah lingkungan mereka. 

Pada 2013 misalnya, mereka mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 55 Tahun 2013 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 

Nah, pada tahun ini UKT diatur dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024. Aturan inilah nan kemudian memicu polemik.

Pasalnya, patokan ini dituding membuatUKT di sejumlah perguruan tinggi melesat. DiUNY misalnya.

UKT Golongan X nan pada 2023 lampau berkisar antara Rp7,515 juta-Rp9,655 juta melesat jadi Rp0-Rp14 juta pada tahun ini.

Meski dikeluhkan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud) Nadiem Makarim menyebut kebijakan kenaikan UKT dari Permendikbud itu takkan berakibat pada pengelompokkan UKT di tingkat rendah.

"Dan kita memandang kebijakan UKT ini tidak bakal berakibat bagi pengelompokkan UKT di tingkat-tingkat rendah," kata Nadiem dalam rapat kerja berbareng Komisi X DPR RI, Jakarta, Selasa (21/5).

Nadiem mengatakan kebijakan itu hanya bakal berakibat bagi golongan UKT di tingkat menengah dan atas.

"Di mana tingkat atas itu relatif itu proporsinya sangat kecil. Jadi ini bagian dari kebijakan afirmasi kita," ujarnya.

Nadiem menjelaskan pada hakekatnya UKT di PTN mengedepankan akses pendidikan tinggi nan setara dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

Hasilnya, ini membikin mahasiswa dari latar belakang ekonomi nan lebih bisa bayar lebih banyak, sementara mereka nan kurang bisa bayar lebih sedikit.

Pada saat nan sama, Nadiem menegaskan Permendikbudristek ini hanya bakal bertindak bagi mahasiswa baru.

"Tidak bertindak untuk mahasiswa nan sudah belajar di perguruan tinggi. Jadi tetap ada mispersepsi di beragam kalangan, di sosmed," ucap dia.

(wlm/agt)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com