KPU KBB: Belum Ada Parpol Non-parlemen yang Konsultasi Pasca Putusan MK

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

SEKITARKITA.id- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan Pilkada bakal membawa akibat signifikan pada konstelasi pencalonan kepala wilayah di Kabupaten Bandung Barat (KBB) untuk Pilkada Serentak 2024.

Ketua KPU Kabupaten Bandung Barat, Ripqi Ahmad Sulaeman, mengungkapkan bahwa KPU KBB bakal melaksanakan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 nan mengakomodasi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Menurut Ripqi, putusan MK memungkinkan sepuluh partai non-parlemen untuk mengusung pasangan calon Bupati Bandung Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun masing-masing dari sepuluh partai tersebut tidak memperoleh 6,5 persen bunyi sah dalam Pemilu Legislatif 2024, penggabungan bunyi dari seluruh partai non-parlemen memungkinkan mereka untuk memenuhi syarat periode pemisah nan ditetapkan MK.

“Non-parlemen bisa mengusung calon jika partai nan tidak mempunyai bangku digabungkan. Dalam Pemilu 2024 di KBB, tidak ada partai nan mencapai 6,5 persen bunyi sah secara individu. Oleh lantaran itu, mereka perlu melakukan koalisi untuk mencalonkan pasangan,” jelas Ripqi, Minggu (25/8).

Ripqi juga menyebut bahwa untuk dapat mengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat, partai politik alias campuran partai politik kudu mengantongi 68.852 bunyi sah.

Ia menjelaskan, dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 1.317.866 orang di KBB, syarat periode pemisah adalah 6,5 persen dari total perolehan bunyi sah.

Adapun daftar sepuluh partai non-parlemen tersebut mencakup Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gelora, Partai Buruh, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Perindo, Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Hanura, dan Partai Keadilan Nasional (PKN).

Selain itu, syarat usia untuk pasangan calon merujuk pada Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024. Calon gubernur kudu berumur minimal 30 tahun, sedangkan calon bupati alias wali kota kudu berumur minimal 25 tahun pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU.

“Usia calon kudu sesuai dengan putusan MK, ialah 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati alias wali kota pada saat penetapan. KPU bakal mengikuti petunjuk MK tanpa perubahan, dan semua ini sudah diakomodasi dalam PKPU,” tambah Ripqi.

Hingga saat ini, belum ada parpol non-parlemen nan berkonsultasi dengan KPU KBB mengenai teknis putusan MK.

Ripqi menegaskan bahwa pendaftaran pasangan calon tinggal menghitung hari, dan KPU KBB kembali mensosialisasikan dan memberikan penjelasan sesuai petunjuk KPU RI kepada partai politik.

“Pendaftaran calon dimulai dari Selasa, 27 Agustus hingga Kamis, 29 Agustus 2024. Hari ini kami (KPU KBB) mengadakan pertemuan dengan partai politik untuk membahas agenda pendaftaran dan memastikan semua arsip siap satu hari sebelumnya,” tutup Ripqi menandaskan.

Sumber sekitarkita.id politik
sekitarkita.id politik