Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang menggelar Rapat Koordinasi Penguatan Integritas Badan Adhoc untuk Pilkada 2024 (foto: Andyka Nugroho)
Karawang | SEKITARKITA.id,– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang menggelar Rapat Koordinasi Penguatan Integritas Badan Adhoc untuk Pilkada 2024 berbareng 150 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Hotel Mercure Karawang, Selasa (30/7/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh KPU Jawa Barat, Bawaslu Jawa Barat, dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Jawa Barat sebagai pemateri.
Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, menyampaikan bahwa tujuan rapat koordinasi ini adalah untuk menyegarkan kembali pengetahuan Badan Adhoc sebagai penyelenggara pemilihan, terutama mengenai dengan Kode Etik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Rakor kali ini diikuti oleh 150 orang PPK. Kami mau merefresh kembali pengetahuan PPK tentang Kode Etik agar mereka bisa melaksanakan tugas penyelenggaraan pemilu dengan baik,” ujar Mari.
Mari mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan beragam upaya dalam penguatan integritas Badan Adhoc, seperti melakukan orientasi tugas.
“Orientasi tugas ini kami sudah selenggarakan pada bulan Juli lalu. Selain itu, kami juga sudah memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek). Dan melalui rakor ini, diharapkan bisa lebih memperkuat integritas Badan Adhoc serta menambah semangat bekerja,” ucapnya.
Mari menegaskan bahwa dalam rakor ini, para peserta bakal diberikan sejumlah materi nan dibawakan oleh KPU Jabar, Bawaslu Jabar, dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Jabar.
“Kami menghadirkan para pemateri ini agar peserta bisa mendapatkan pengetahuan nan mendalam serta menyerap dan mengambil pelajaran dari pengalaman-pengalaman para penyelenggara pemilihan di wilayah lain,” kata Mari.
Ia menekankan bahwa dengan dilaksanakannya rapat koordinasi ini, diharapkan keahlian Badan Adhoc dalam perhelatan Pilkada 2024 kelak bisa lebih baik.
“Kita kudu belajar dari pengalaman di Pemilu 2024 kemarin, ada beberapa kasus mengenai Badan Adhoc di Karawang. Kami tidak mau di Pilkada 2024 ini terjadi lagi,” tegas Mari.
Mari juga mengingatkan Badan Adhoc untuk terus menjunjung integritas dan berpegang teguh pada peraturan nan bertindak sebagai landasan dalam bekerja sebagai penyelenggara pemilihan.
“Untuk Badan Adhoc, baik PPK, PPS, dan ke depannya juga KPPS, kudu bekerja sesuai dengan kode etik. Kalau sampai ada pelanggaran kode etik, apalagi pidana, itu jelas ada hukuman nan berlaku,” pungkasnya.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Laporan: Andyka Nugroho