Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara gaji soal penghasilan kepala dan wakil kepala Otorita IKN yang sempat ditunggak Presiden Joko Widodo selama 11 bulan.
Perbincangan soal tunggakan penghasilan pejabat OIKN ini muncul lagi jadi pembicaraan publik usai mundurnya Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan Wakil Kepala OIKN Dhony Rahajoe.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menegaskan tunggakan penghasilan tersebut sudah lunas dengan langkah dibayarkan sekaligus namalain dirapel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dapat disampaikan, kewenangan finansial ketua dan staf OIKN sudah tuntas diselesaikan," kata Prastowo dalam akun X pribadinya, Selasa (4/6).
"Semua sudah diselesaikan. Semua sudah dirapel di tahun anggaran (TA) 2023. Dirapel lantaran patokan terbit belakangan dan haknya lebih awal, maka dibayarkan sekaligus untuk bulan-bulan nan menjadi kewenangan sebelum terbit peraturan presiden (perpres)," jelasnya saat dikonfirmasi lebih lanjut melalui pesan singkat.
Ketentuan mengenai penghasilan bos OIKN ini diatur dalam Perpres Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. Beleid ini baru diteken Jokowi pada 30 Januari 2023.
Gaji per bulan kepala Otorita IKN adalah Rp172 juta, sedangkan wakilnya berkuasa mengantongi Rp155 juta per bulan. Jika pembayaran tersebut dirapel selama 11 bulan, berfaedah Bambang mengantongi langsung duit haknya sebesar Rp1,89 miliar dan Dhony mendapatkan Rp1,7 miliar.
[Gambas:Twitter]
Sedangkan curhatan soal penghasilan nan sempat ditunggak negara diungkapkan langsung Bambang dalam rapat dengan DPR RI. Ia mengakui bahwa penghasilan ratusan juta nan tak cair selama 11 bulan itu juga dialami mantan Wakil Kepala OIKN Dhony Rahajoe.
"Kami kudu jujur menyampaikan bahwa kami tetap menunggu Perpres tentang kewenangan finansial eselon I dan turunannya pada saat ini," ungkap Bambang saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada April 2023 lalu.
Kini, Bambang dan Dhony sudah resmi mundur dari Otorita IKN. Kabar ini dipastikan langsung Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada Senin (3/6), sejalan dengan terbitnya keputusan presiden (keppres).
Setelah pengunduran diri tersebut, Presiden Jokowi memberhentikan Bambang dan Dhony secara hormat. Jokowi diklaim juga mengucapkan terima kasih atas keahlian kedua sosok tersebut.
Presiden Jokowi lantas menunjuk Menteri PUPR Basuki Hadimuljono selaku plt kepala Otorita IKN. Lalu, Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni ditetapkan sebagai plt wakil kepala OIKN.
Berikut rincian penghasilan kepala dan wakil kepala Otorita IKN:
1. Kepala Otorita IKN (Rp172.718.840)
- Gaji pokok: Rp5.040.000
- Tunjangan melekat (tunjangan family dan tunjangan beras): Rp648.840
- Tunjangan jabatan: Rp13.608.000
- Tunjangan kinerja: Rp153.422.000
2. Wakil kepala Otorita IKN (Rp155.180.670)
- Gaji pokok: Rp4.899.300
- Tunjangan melekat (tunjangan family dan tunjangan beras): Rp634.770
- Tunjangan jabatan: Rp11.566.800
- Tunjangan kinerja: Rp138.079.800.
[Gambas:Video CNN]
(skt/pta)