Kemenkeu Bantah Informasi Viral Biaya Melahirkan Kena Pajak

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah info nan viral di media sosial X menyoal biaya melahirkan dikenai pajak.

Kabar ini sempat menuai kegaduhan di tengah masyarakat. Pasalnya, mereka menganggap ongkos persalinan bakal semakin mahal jika dipajaki.

DJP Kemenkeu menyebut biaya melahirkan tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana nan ditakutkan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan perihal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Selain UU, ada patokan turunannya ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai alias Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean.

"Perlu kami sampaikan di dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 disebutkan bahwa jasa pelayanan kesehatan medis termasuk ke dalam Jasa Kena Pajak tertentu nan berkarakter strategis nan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan," ujar dia kepada CNNIndonesia.com, Kamis (6/6).

Berdasarkan UU HPP, peralatan dan jasayang dibebaskan dari PPN adalah kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa pikulan umum, jasa tenaga kerja, vaksin, kitab pelajaran dan kitab suci, air bersih termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap.

Kemudian biaya listrik, rusun sederhana, rusunami, RS, RSS, jasa bangunan untuk rumah ibadah dan jasa bangunan untuk musibah nasional, mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, dan bahan pakan.

Selanjutnya, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak, minyak bumi, gas bumi, panas bumi, emas batangan dan emas granula, senjata/alutsista, dan perangkat foto udara juga bebas PPN.

Dwi menjelaskan peralatan bebas pajak ada peralatan nan merupakan objek Pajak Daerah, jasa nan merupakan objek Pajak Daerah, uang, emas batangan untuk kepentingan persediaan devisa negara, surat berharga, jasa keagamaan, dan jasa nan disediakan oleh pemerintah.

[Gambas:Video CNN]

(del/pta)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com