Kemenkeu Bakal Gabung WP Grup dalam Satu KPP yang Sama

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Sabtu, 27 Jul 2024 06:15 WIB

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memasukakn wajib pajak (WP) grup dalam satu instansi pelayanan pajak (KPP). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memasukakn wajib pajak (WP) grup dalam satu instansi pelayanan pajak (KPP). Ilustrasi. (iStockphoto).

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memasukakn wajib pajak (WP) grup dalam satu instansi pelayanan pajak (KPP).

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menilai perihal itu dilakukan agar lebih memudahkan dalam pendataan maupun pembayaran pajak dari WP grup.

WP grup alias perusahaan grup merupakan kumpulan dua alias lebih WP dalam suatu golongan upaya nan terdiri dari pihak-pihak nan mempunyai hubungan istimewa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi ke depan bakal lebih memudahkan bagi kami dan WP untuk menunaikan tanggungjawab perpajakannya, ketika kita kumpulkan satu grup dalam satu instansi pelayanan pajak," kata Suryo dalam aktivitas Malam Apresiasi dan Penghargaan Hari Pajak di Jakarta, Jumat (26/7).

Menurutnya, tak sedikit WP nan tergabung dalam satu grup usaha. Namun, upaya mereka tersebar di beberapa KPP.

Soryo mencontohkan beberapa WP badan nan terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar alias Large Tax Office (LTO). Di sisi lain, anak upaya mereka ada nan terdaftar di KPP Madya.

Oleh lantaran itu, nantinya WP grup itu bakal dikelola di satu KPP nan sama.

"Bahwa inisiasi instansi pajak besar LTO dan instansi pajak unik bakal kami lakukan penyusunan kembali. Dan di sana bakal diisi WP nan sifatnya grup," jelas Suryo.

Pemerintah meraup Rp1.869,2 triliun dari pajak sepanjang 2023. Penerimaan pajak itu melampaui sasaran APBN 2023, yaki sebesar Rp1.718 triliun.

Angka tersebut juga melampaui sasaran di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 nan mencapai Rp1.818,2 triliun.

Sementara sepanjang semester I 2024, pemerintah raup setoran perpajakan Rp1.028 triliun. Penerimaan pajak hingga cukai ini baru mencapai 44,5 persen dari sasaran di APBN 2024.

(mrh/sfr)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com