Kekeh Maju Pilbup Bandung Barat, Ade Zakir Tegur ASN untuk Jaga Netralitas

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Bandung Barat | SekitarKita.id,- Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Ade Zakir Hasim, baru-baru ini mengeluarkan teguran tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) nan kekeh mencalonkan diri dalam Pemilihan Bupati (Pilbub) Bandung Barat.

Ade menyebut, langkah ini diambil untuk menjaga netralitas ASN dalam arena politik tersebut.

Dalam aktivitas “Kontes Ternak dan Expo Pangan Tingkat Provinsi Jawa Barat 2024,” Ade Zakir mengungkapkan pentingnya netralitas ASN dalam Pilkada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami telah memberikan teguran kepada ASN nan mencalonkan diri sebagai bakal calon bupati. Ini sudah menjadi kebijakan sejak saya menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Barat,” ujar Ade Zakir pada Kamis, 25 Juli 2024.

Dua ASN dilaporkan bakal maju dalam Pilkada Bandung Barat, menimbulkan kekhawatiran tentang potensi bentrok kepentingan.

Salah satu ASN apalagi tidak mematuhi kebijakan untuk libur meskipun sudah ada peringatan. “Tata langkah pengunduran diri sudah disampaikan sesuai aturan. Namun, ada satu ASN nan tidak mengindahkan dan tidak mengambil cuti,” lanjut Ade Zakir.

Menurut Ade Zakir, iklan nan mempromosikan ASN tersebut telah tersebar luas. Oleh lantaran itu, pihaknya memberikan teguran tambahan dan meminta ASN nan berkepentingan untuk libur di luar tanggungan negara.

“Harus cuti, dan pengunduran diri dari PNS dilakukan setelah penetapan dari KPU,” terangnya.

Pemkab Bandung Barat menegaskan kebijakan ini bermaksud mencegah bentrok kepentingan di lingkungan pemerintahan. “Kita jaga netralitas ASN, namun tetap ada satu nan tidak mengindahkan patokan untuk cuti,” jelas Ade Zakir.

Selain ASN, teguran juga diberikan kepada camat dan kepala desa nan ikut berkontestasi dalam Pilkada 2024. “Teguran nan sama diberikan untuk memastikan tidak ada bentrok kepentingan. ASN kudu netral,” pungkasnya.

Ade Zakir berambisi kebijakan ini dapat memastikan seluruh ASN di Kabupaten Bandung Barat tetap ahli dan netral selama Pilkada serentak 2024.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat, Ripqi Ahmad Sulaeman, memberikan peringatan keras kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa (Kades) nan mencalonkan diri sebagai kepala wilayah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

 Abdul Kholilulloh/ilustrasi)Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat, Ripqi Ahmad Sulaeman (foto: Abdul Kholilulloh/ilustrasi)

Menurut Ripqi, Undang-Undang 10/2016 Pasal 9 menegaskan bahwa ASN wajib mengundurkan diri dari jabatannya jika mau mencalonkan diri sebagai bupati alias wakil bupati.

“Bagi ASN, pengunduran diri kudu dilampirkan dengan bukti resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), sementara Kades cukup dengan Surat Keputusan (SK) dari dinas terkait. Dokumen-dokumen ini kudu diserahkan ke Kantor KPU pada Agustus 2024 antara tanggal 27 hingga 29,” ungkap Ripqi dalam keterangan kepada media, Senin (22/7/2024).

Meski pengunduran diri merupakan salah satu syarat administratif, Ripqi menegaskan bahwa perihal ini tidak menjamin langsung lolosnya calon tersebut sebagai Bakal Calon Bupati (Bacabup). Proses verifikasi manajemen (Vermin) dan verifikasi aktual (Verfak) tetap kudu dilalui untuk menilai kepatuhan terhadap persyaratan nan ditetapkan.

“Pada tahapan Vermin, bakal terlihat apakah calon memenuhi persyaratan administratif alias tidak. Jika tidak memenuhi, manajemen pendaftaran bisa dikembalikan oleh KPU,” jelasnya.

Ripqi juga mengingatkan kepada ASN nan tidak mencalonkan diri untuk tetap menjaga netralitas dalam Pilkada. “ASN nan tidak terlibat dalam kontestasi ini kudu mematuhi patokan dan tetap netral, mengingat mereka tetap terikat dengan tanggungjawab dan etika ASN,” tambahnya.

Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber sekitarkita.id politik
sekitarkita.id politik