SUMENEP: Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Sumenep menerima alokasi anggaran sebesar Rp3.425.171.400 dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024. Anggaran ini difokuskan untuk menyelesaikan pembangunan gedung Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) nan berlokasi di Kecamatan Guluk-guluk.
Kepala Diskoperindag Sumenep, Moh. Ramli, mengungkapkan bahwa keberadaan KIHT bermaksud untuk meningkatkan pengelolaan hasil tembakau dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat setempat.
“Dengan adanya akomodasi ini, diharapkan efisiensi dan produktivitas industri tembakau dapat meningkat, serta menarik penanammodal baru,” ujarnya.
Dalam rincian anggaran, Rp1 miliar lebih dialokasikan untuk pembangunan pagar kawasan, pos jaga, ornamen, gerbang pintu utama, prasarana jalan, drainase, dan pengadaan air baku. Selain itu, Rp200 juta digunakan untuk pengadaan jaringan internet dan Closed-Circuit Television (CCTV).
Sisanya, Rp193 juta untuk pemasangan dan pembangunan tiang octagonal PJU KIHT, dan Rp119 juta lebih untuk pembangunan taman nan mendukung lingkungan kerja nan nyaman.
“Pembangunan KIHT tidak hanya memfasilitasi proses izin pabrik, tetapi juga menawarkan kemudahan pembayaran cukai, termasuk penundaan pembayaran selama 90 hari,” tambah Ramli.
Pemerintah Kabupaten Sumenep berkomitmen untuk memastikan penggunaan anggaran ini secara transparan dan akuntabel. Setiap program nan dilaksanakan bakal dievaluasi untuk memastikan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta menjadi kunci keberhasilan penyelenggaraan KIHT. Kami berambisi proyek ini dapat memperkuat posisi industri tembakau di pasar dunia dan memberikan faedah ekonomi nan lebih besar bagi masyarakat,” pungkas Ramli.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, membujuk masyarakat untuk terus mendukung program DBHCHT dengan membeli rokok legal nan mempunyai pita cukai.
“Tarif cukai nan dikenakan terhadap rokok dan hasil tembakau lainnya tidak hanya masuk ke kas negara, tetapi juga didistribusikan kembali ke wilayah penghasil cukai seperti Sumenep, melalui sistem DBHCHT,” paparnya.
Dengan selesainya pembangunan KIHT, diharapkan area ini dapat menjadi pusat penemuan industri tembakau nan berkelanjutan, ramah lingkungan, serta mendukung peningkatan keahlian tenaga kerja lokal.