Jokowi Bantah Buka Lagi Keran Ekspor Pasir Laut: Itu Sedimen, Beda Lho

Sedang Trending 2 hari yang lalu

CNN Indonesia

Selasa, 17 Sep 2024 11:44 WIB

Jokowi membantah keran ekspor pasir laut nan dilarang sejak 20 tahun lampau dibuka lagi, karena nan diizinkan ekspornya adalah sedimen. Jokowi membantah keran ekspor pasir laut nan dilarang sejak 20 tahun lampau dibuka lagi, karena nan diizinkan ekspornya adalah sedimen. (Foto: TV Parlemen)

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka bunyi soal pembukaan keran ekspor pasir laut nan sudah 20 tahun lebih dilarang sejak era Presiden Megawati Sukarnoputri pada 2002.

Jokowi menekankan perizinan ekspor tersebut untuk hasil sedimentasi di laut, bukan pasir laut.

"Sekali lagi, itu bukan pasir laut ya. nan dibuka itu sedimen, sedimen nan mengganggu alur jalannya kapal. Sekali lagi bukan, jika diterjemahkan pasir, beda lho ya," kata Jokowi di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, Selasa (17/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jokowi pun meminta publik untuk memahami beda hasil sedimentasi laut dengan pasir laut.

"Sedimen itu beda, meskipun wujudnya juga pasir, tapi sedimen. Coba dibaca di situ, sedimen," ujarnya.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dijelaskan arti sedimentasi.

Pada Pasal 1 ayat (1) PP itu menjelaskan hasil sedimentasi di laut adalah sedimen di laut berupa material alami nan terbentuk oleh proses pelapukan dan erosi, nan terdistribusi oleh dinamika oseanografi dan terendapkan nan dapat diambil untuk mencegah terjadinya gangguan ekosistem dan pelayaran.

Pemerintahan Jokowi membuka lagi keran ekspor pasir laut melalui PP tersebut, nan ditindaklanjuti dengan dua patokan nan dibuat Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas).

Pertama, peraturan menteri perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang nan Dilarang untuk Diekspor.

Kedua, Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim pada 9 September lampau mengatakan publikasi peraturan menteri perdagangan soal ekspor pasir laut itu dilaksanakan untuk melaksanakan PP 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Penerbitan patokan itu juga dilakukan untuk menindaklanjuti usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai lembaga pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut.

Meski demikian, Isy menekankan ekspor pasir laut tak bakal dilakukan secara serampangan. izin ekspor bakal diberikan Kementerian Perdagangan setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi.

[Gambas:Video CNN]

(khr/pta)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com