Jatah Lahan Tambang Bakal Dilelang Pemerintah Bila Ormas Tolak Kelola

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Jumat, 07 Jun 2024 18:32 WIB

Pemerintah bakal melelang jatah lahan tambang nan disediakan untuk ormas kepercayaan andaikan mereka menolak untuk mengelola. Pemerintah bakal melelang jatah lahan tambang nan disediakan untuk ormas kepercayaan andaikan mereka menolak untuk mengelola. (Foto: ANTARA FOTO/Didik Setiawan)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah bakal melelang jatah lahan tambang nan disediakan apabila ormas keagamaan menolak untuk mengelola. Contohnya, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) nan menyatakan dengan tegas tidak bakal ambil bagian dalam pengelolaan tambang.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan pemerintah menyediakan enam lahan tambang untuk dikelola oleh ormas nan mewakili semua kepercayaan di Indonesia. Namun, andaikan ada nan menolak, maka lahan bakal kembali ke negara untuk dilelang.

"Ya, kembali kepada negara. Kita berlakukan sebagaimana patokan induknya, lelang jika tak mau diambil," ujarnya dalam bincang santuy dengan media di Gedung Migas, Kuningan, Jumat (7/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah menyiapkan enam lahan tambang jejak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk dikelola para ormas.

Rinciannya, lahan jejak PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

"PKP2B juga diciutkan hanya menjadi 6 juga. Jadi memberikan kesempatan kepada mereka (ormas)," pungkasnya.

Adapun pemberian izin unik bagi ormas untuk mengelola lahan tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 nan merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dalam PP 25/2024 itu, pemerintah memperbolehkan pengelolaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) diberikan kepada sejumlah ormas keagamaan.

Menurutnya, tujuan pemerintah memberikan izin unik adalah untuk membantu ormas mempunyai penghasilan tambahan guna membiayai program nan disusun. Misalnya, memperbaiki rumah ibadah nan sudah tak layak hingga memberikan danasiwa bagi umatnya.

"Jadi memang ini kan upaya pemerintah untuk bisa memberikan kesempatan kepada organisasi-organisasi keagamaan. Jadi ada sumber untuk bisa mendukung kegiatan-kegiatan keagamaan. Kegiatan keagamaan itu kan banyak, sarana ibadah, pendidikan, kemudian juga masalah kesehatan," jelasnya.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/pta)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com