Jasa Raharja Dukung Penerapan SIM C1 demi Keamanan Berlalu Lintas

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Jasa Raharja | CNN Indonesia

Senin, 03 Jun 2024 18:22 WIB

Klasifikasi itu dinilai dapat jadi filter pengendara nan belum mahir menggunakan sepeda motor berkapasitas mesin besar, dam meminimalisir akibat kecelakaan. Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantoro. (Foto: Jasa Raharja)

Jakarta, CNN Indonesia --

Jasa Raharja menyampaikan support terhadap kebijakan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dalam menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1.

Dukungan diungkapkan Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantoro pada peluncuran SIM C-1 oleh Korlantas Polri di Satpas (SIM) Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. Rivan menilai, sebagai bukti legalitas berkendara, SIM C1 bakal membagi pengendara sepeda motor sesuai kapabilitas mesin kendaraan nan digunakan.

"Setiap golongan cc sepeda motor mempunyai kecepatan dan percepatan nan berbeda. Oleh lantaran itu, para pengendara kudu betul-betul lulus tes nan sesuai dengan golongan SIM nan diajukan," kata Rivan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nantinya, pengelompokkan tersebut bakal menjadi filter pengendara nan belum mahir menggunakan sepeda motor berkapasitas mesin besar, sehingga akibat kecelakaan lampau lintas dapat diminimalisir.

Rivan menyatakan, kebijakan ini bakal dapat memastikan keahlian dan pengetahuan pengendara mengenai kapabilitas mesin kendaraan masing-masing. Pada akhirnya, SIM C1 menjadi salah satu strategi mengurangi nomor kecelakaan di jalan raya.

"Tentunya seluruh pengguna motor berkapasitas cc mesin besar besar (moge) agar segera mempunyai SIM C1. Dengan demikian diharapkan masyarakat lebih alim dan sadar terhadap patokan dan keselamatan berkendara, serta selalu mengutamakan berkendara nan berkeselamatan," ujar Rivan.

Pada aktivitas peluncuran SIM C1, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan bahwa SIM C1 nan diperuntukkan bagi pengguna kendaraan 250-500cc dapat dimiliki oleh orang nan sebelumnya telah mempunyai SIM C dalam lama minimal 1 tahun, dengan biaya pembuatan sama seperti SIM C.

Adapun pelayanan pembuatan SIM C1 sudah mulai diberlakukan per 27 Mei 2024 di seluruh Satpas di Indonesia.

"Peningkatan kompetensi ini menjadi krusial lantaran secara teknis dan sebagainya, kendaraan cc rendah dengan cc besar sangat berbeda," kata Aan.

(rea/rir)

[Gambas:Video CNN]

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com