JAKARTA, Kabarjatim.com – Banyaknya kasus penipuan dalam corak investasi bodong sekarang menjadi perhatian serius bagi masyarakat. Meskipun pemerintah telah berupaya menanggulanginya, praktik tersebut tetap tetap berkembang. Baru-baru ini, Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah memblokir 218 entitas nan terlibat dalam investasi bodong selama periode Januari hingga Maret 2022. Pemblokiran ini dilakukan berbarengan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, nan mencakup website, akun Telegram, Facebook, Instagram, serta aplikasi di AppStore nan terkait.
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan, Aldison, menegaskan bahwa semua pihak nan menjalankan aktivitas perdagangan berjangka di Indonesia diwajibkan mempunyai izin dari Bappebti dan kudu mematuhi peraturan nan berlaku. “Meskipun mereka menyatakan mempunyai izin dari otoritas luar negeri, setiap penawaran dalam bagian perdagangan berjangka tetap kudu mempunyai izin dari Bappebti,” ujarnya, sebagaimana dilansir dari situs resmi Kementerian Perdagangan.
Aldison juga memperingatkan masyarakat mengenai akibat tinggi berinvestasi melalui pialang berjangka nan tidak terdaftar. Bappebti sebagai pengawas tidak dapat memberikan support dalam menyelesaikan sengketa antara penanammodal dan entitas nan tidak mempunyai izin. Lebih lanjut, Bappebti tidak dapat menjamin integritas pengurus alias keamanan biaya investasi lantaran tidak menggunakan rekening terpisah nan disetujui. “Sebelum berinvestasi, krusial untuk memeriksa profil dan legalitas pelaku upaya di bagian perdagangan berjangka melalui website resmi Bappebti di https://www.bappebti.go.id,” tambah Aldison.
Berikut adalah beberapa contoh entitas investasi bodong nan telah diblokir oleh pemerintah:
- https://amarkets-id.com/
- https://pectreindonesia.com/