Hak-hak Pekerja yang Terkena PHK Sesuai UU Cipta Kerja

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berkuasa mendapatkan sejumlah perihal sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Aturan soal PHK ini tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Beleid ini ditetapkan pada Maret 2023 lalu.

Khusus untuk kewenangan pekerja nan terkena PHK diatur dalam Pasal 156 UU Cipta Kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam beleid itu, pengusaha diharuskan bayar duit pesangon dan/atau duit penghargaan masa kerja serta duit penggantian kewenangan nan semestinya diterima pekerja.

Berikut daftar kewenangan pekerja nan terkena PHK sesuai UU Cipta Kerja:

1. Uang pesangon

Pada pasal 156 ayat 2 dijelaskan bahwa duit pesangon nan diterima pekerja berbeda. Ini tergantung masa kerja pekerja di perusahaan tersebut, berikut rinciannya:

a. masa kerja kurang dari 1 tahun, mendapatkan pesangon 1 bulan upah;
b. masa kerja 1 tahun alias lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah;
c. masa kerja 2 tahun alias lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah;
d. masa kerja 3 tahun alias lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah;
e. masa kerja 4 tahun alias lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah;
f. masa kerja 5 tahun alias lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah;
g. masa kerja 6 tahun alias lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah;
h. masa kerja 7 tahun alias lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah;
i. masa kerja 8 tahun alias lebih, 9 bulan upah.

2. Uang penghargaan masa kerja

Lalu, besaran duit penghargaan masa kerja diatur dalam pasal 156 ayat 3. Besarannya juga merujuk pada masa kerja pekerja sebelum terkena PHK, ini daftarnya:

a. masa kerja 3 tahun alias lebih tetapi kurang dari 6 tahun, mendapatkan duit penghargaan masa kerja sebesar 2 bulan upah;
b. masa kerja 6 tahun alias lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah;
c. masa kerja 9 tahun alias lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah;
d. masa kerja 12 tahun alias lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah;
e. masa kerja 15 tahun alias lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah;
f. masa kerja 18 tahun alias lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah;
g. masa kerja 21 tahun alias lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah;
h. masa kerja 24 tahun alias lebih, 10 bulan upah.

3. Uang penggantian kewenangan pekerja

Ada juga duit penggantian kewenangan nan semestinya diterima pekerja. Ini tertuang dalam pasal 156 ayat 4, nan bersuara sebagai berikut:

a. libur tahunan nan belum diambil dan belum gugur;
b. biaya alias ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;
c. hal-hal lain nan ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, alias perjanjian kerja bersama

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian duit pesangon, duit penghargaan masa kerja, dan duit penggantian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 diatur dalam peraturan pemerintah," jelas pasal 156 ayat 5 UU Cipta Kerja.

Selain hak-hak nan kudu diberikan perusahaan, pasal 46 A ayat 1 UU Cipta Kerja menegaskan pekerja nan terkena PHK berkuasa mendapatkan agunan kehilangan pekerjaan.

Jaminan kehilangan pekerjaan ini diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) dan pemerintah pusat. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata langkah penyelenggaraan agunan ini diatur dalam peraturan pemerintah.

[Gambas:Video CNN]

(skt/sfr)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com