Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan pencairan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dimulai per hari ini.
"Iya, betul mulai 3 (Juni 2024)," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro kepada CNNIndonesia.com, Senin (3/6).
Deni mengatakan pencairan penghasilan ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024. Beleid ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 20 Maret 2024 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencairan sudah diajukan oleh satuan kerja kementerian/lembaga (K/L) mulai 27 Mei 2024.
"Komponen nan dibayarkan adalah penghasilan pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan nan melekat dengan gaji, tunjangan kinerja, tunjangan pekerjaan pembimbing dosen/tunjangan kehormatan profesor," jelas Deni.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata memperkirakan anggaran nan diperlukan untuk bayar penghasilan ke-13 abdi negara mencapai Rp50,8 triliun. Rinciannya, untuk ASN/TNI/Polri dari kementerian/lembaga (K/L) pusat mencapai Rp18 triliun.
Berdasarkan lampiran PMK Nomor 15 Tahun 2024, berikut besaran maksimal penghasilan ke-13 PNS:
1. Pimpinan dan personil lembaga non-struktural
- Ketua/kepala alias dengan julukan lain: Rp26,22 juta
- Wakil ketua/wakil kepala alias dengan julukan lain: Rp24,72 juta
- Sekretaris alias dengan julukan lain: Rp23,42 juta
- Anggota: Rp23,42 juta
2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat nan kewenangan keuangan/hak administratifnya disetarakan setingkat dengan eselon/pejabat
- Eselon I/pejabat ketua tinggi utama/pejabat ketua tinggi madya: Rp20,73 juga
- Eselon II/pejabat ketua tinggi pratama: Rp16,26 juta
- Eselon III/pejabat administrator: Rp11,53 juta
- Eselon IV/pejabat pengawas: Rp8,84 juta
3. Pegawai non-pegawai ASN lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri (PTN)
SD/SMP/sederajat
- masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,57 juta
- masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp3,86 juta
- masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,21 juta
SMA/Diploma I/sederajat
- masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,08 juta
- masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp4,45 juta
- masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,88 juta
Diploma II/Diploma III/sederajat
- masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,57 juta
- masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp4,97 juta
- masa kerja di atas 20 tahun: Rp5,43 juta
Strata I/Diploma IV/sederajat
- masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp5,49 juta
- masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp5,96 juta
- masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,52 juta
Strata II/Strata III/sederajat
- masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp6,47 juta
- masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp6,96 juta
- masa kerja di atas 20 tahun: Rp7,54 juta.
[Gambas:Video CNN]
(skt/pta)