Jakarta, CNN Indonesia --
Gaji Bambang Susantono ternyata sempat ditunggak oleh Presiden Jokowi selama 11 bulan, sebelum tiba-tiba dia melepas kedudukan kepala Otorita IKN.
Ini diungkap langsung oleh Bambang dalam rapat dengar pendapat (RDP) berbareng DPR RI pada April 2023. Padahal, dia dan mantan Wakil Kepala OIKN Dhony Rahajoe berkuasa atas penghasilan ratusan juta per bulannya.
"Kami kudu jujur menyampaikan bahwa kami tetap menunggu peraturan presiden (perpres) tentang kewenangan finansial eselon I dan turunannya pada saat ini," kata Bambang dalam rapat dengan DPR RI saat itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang mengatakan dirinya dan Dhony baru mendapat penghasilan setelah 11 bulan bekerja. Ini terhitung usai Perpres Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara terbit.
Aturan tersebut baru diteken Jokowi pada 30 Januari 2023 lalu. Rincian penghasilan kepala Otorita IKN dan wakil kepala OIKN tercantum dalam lampiran perpres tersebut.
Bambang semestinya berkuasa mengantongi Rp172,71 juta per bulan, sejak awal menjabat sebagai kepala OIKN. Sedangkan Dhony ditetapkan mendapat Rp155,18 juta setiap bulannya.
Merespons perihal tersebut, Kementerian Keuangan menegaskan penghasilan Bambang dan Dhony sudah dibayar lunas pada 2023. Bahkan, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menegaskan pembayaran penghasilan ketua OIKN juga lancar hingga pertengahan 2024 ini.
"Semua sudah diselesaikan. Semua sudah dirapel di tahun anggaran (TA) 2023. Dirapel lantaran patokan terbit belakangan dan haknya lebih awal, maka dibayarkan sekaligus untuk bulan-bulan nan menjadi kewenangan sebelum terbit peraturan presiden (perpres)," ucap Prastowo melalui pesan singkat.
"Sangat lancar (gaji kepala dan wakil kepala OIKN di 2024). Aman dan lancar," tegasnya.
Kini, posisi nan ditinggalkan Bambang diisi oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala OIKN Basuki Hadimuljono. Menteri PUPR itu didampingi oleh Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni selaku plt wakil kepala Otorita IKN.
Setelah gaduh kemunduran Bambang, dia pertama kalinya mengeluarkan pernyataan resmi di publik. Ia mengirimkan sejumlah pesan di akun IG @bambangsusantono pada Selasa (4/6).
"Izinkan saya menyampaikan bahwa pembangunan IKN perlu terus bersama-sama kita dukung. IKN adalah simbol peradaban baru Indonesia pada 2045 dan cita-cita luhur tersebut kudu tetap kita jaga hingga terwujud," katanya.
"Meski saya tidak lagi berada dalam organisasi Otorita IKN, saya bakal terus menyumbangkan tenaga, pemikiran, dan skill kami demi terwujudnya IKN nan hijau (green), pandai (smart), handal (resilient), inklusif, dan berkepanjangan (sustainable)," imbuh Bambang.
Ia juga menyampaikan terima kasih, terutama untuk penduduk Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur. Bambang juga berterima kasih kepada masyarakat Kecamatan Sepaku nan telah menerimanya selama ini.
Ucapan serupa juga diberikan untuk beragam komponen masyarakat; para penggerak komunitas; hingga pemangku kepentingan di tingkat lokal, nasional, dan internasional. Ia juga berterima kasih kepada jejeran kementerian/lembaga (K/L); organisasi bilateral dan multilateral; lembaga swadaya masyarakat (LSM); serta para penanammodal dan pelaku upaya pendukung IKN Nusantara.
"Izinkan saya memohon maaf jika terdapat kesalahan dan hal-hal nan kurang berkenan dalam saya menjalankan tugas," ucap Bambang.
"Terima kasih pada semua pihak nan selama ini bekerja bahu-membahu dan berdampingan tangan dalam membangun landasan bagi aspirasi mulia ini. Saya harapkan 'Nusantara adalah kita dan kita adalah Nusantara' tetap sama-sama terpatri dalam hati sanubari kita," tutupnya.
[Gambas:Video CNN]
Berikut rincian penghasilan kepala dan wakil kepala Otorita IKN:
1. Kepala Otorita IKN (Rp172.718.840)
- Gaji pokok: Rp5.040.000
- Tunjangan melekat (tunjangan family dan tunjangan beras): Rp648.840
- Tunjangan jabatan: Rp13.608.000
- Tunjangan kinerja: Rp153.422.000
2. Wakil kepala Otorita IKN (Rp155.180.670)
- Gaji pokok: Rp4.899.300
- Tunjangan melekat (tunjangan family dan tunjangan beras): Rp634.770
- Tunjangan jabatan: Rp11.566.800
- Tunjangan kinerja: Rp138.079.800
(skt/agt)