Dugaan Pelanggaran Pilkada, Oknum Guru ASN Karawang Terlibat Pose Bersama Cabup Petahana

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

SekitarKita.id– Dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahapan Pilkada Serentak 2024 kembali mencuat di Karawang.

Kali ini, seorang pembimbing Sekolah Dasar berstatus ASN aktif diduga terlibat dalam kampanye terselubung dengan berpotret berbareng Calon Bupati Petahana sembari mengekspresikan simbol nomor urut pasangan calon tersebut.

Sumber dugaan pelanggaran ini datang dari salah seorang penduduk Kecamatan Pakisjaya, berinisial BD (36). Menurut BD, indikasi pelanggaran tersebut diketahui melalui sebuah foto nan beredar di status WA mantan Camat Pakisjaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam foto itu, seorang pembimbing berinisial DS tampak berpose berbareng Calon Bupati Petahana sembari menunjukkan simbol nomor urut pasangan calon nomor 02.

“Dalam foto tersebut, terlihat oknum pembimbing ASN dari salah satu SD Negeri di Tanjungpakis. Keberadaan DS di sana dan simbol nan dia tunjukkan mengesankan keterlibatannya dalam kampanye, nan semestinya tidak dilakukan oleh ASN,” ujar BD pada Senin (4/11/2024).

Menurut BD, tindakan DS ini langsung menjadi perbincangan hangat di Kecamatan Pakisjaya, di mana masyarakat merasa bahwa oknum ASN tersebut telah melanggar prinsip netralitas ASN nan wajib dijaga, terlebih saat tahapan Pilkada sedang berlangsung.

Ia pun menyoroti upaya sosialisasi nan telah dilakukan Bawaslu Karawang mengenai patokan netralitas ASN pada Pilkada.

“Aturannya sudah jelas, ASN kudu bersikap netral dan tidak berpihak pada kepentingan politik manapun. Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023, asas netralitas ASN ditegaskan agar tidak ada kombinasi tangan politik,” terangnya.

BD juga meminta Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pakisjaya untuk mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran nan dilakukan oknum pembimbing tersebut.

“Saya sangat menyayangkan kejadian ini. Panwascam Pakisjaya diharapkan segera memproses dugaan pelanggaran ini dan menindak tegas oknum pembimbing ASN nan bersangkutan,” tutup BD.

Kasus ini menambah daftar pelanggaran netralitas ASN nan tetap terus menjadi tantangan di tengah upaya menjaga netralitas birokrasi dalam Pilkada 2024.

Bawaslu Karawang diharapkan memperketat pengawasan agar ASN di Kabupaten Karawang tetap menjaga profesionalisme dan tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis.

Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Laporan: Andyka Nugroho

Sumber sekitarkita.id politik
sekitarkita.id politik