DPR Sebut Tax Amnesty Jilid III Jadi Opsi Danai Proyek Prabowo

Sedang Trending 17 jam yang lalu

tim | CNN Indonesia

Rabu, 20 Nov 2024 20:02 WIB

Komisi XI DPR menilai Tax Amnesty Jilid III merupakan opsi mendanai sejumlah proyek era Presiden Prabowo Subianto. Komisi XI DPR menilai Tax Amnesty Jilid III merupakan opsi mendanai sejumlah proyek era Presiden Prabowo Subianto. Ilustrasi. (REUTERS/WILLY KURNIAWAN).

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi XI DPR menilai Tax Amnesty Jilid III merupakan opsi mendanai sejumlah proyek era Presiden Prabowo Subianto.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menegaskan ini sebenarnya usul Badan Legislasi (Baleg). Lalu, diambil alih oleh Komisi XI DPR RI untuk dibahas lebih lanjut.

"Saya lihat semangatnya lebih ke teman-teman (DPR RI) mau membantu pemerintah baru mencari pembiayaan untuk proyek-proyek ataupun agenda politik nan masuk dalam Asta Cita," jelasnya saat ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politisi Partai Gerindra ini kemudian mencontohkan pembahasan Komisi XI DPR RI dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hekal mengatakan gimana negara bisa meningkatkan nilai agunan agar lebih banyak investasi masuk.

Begitu pula dengan hadirnya Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara). Politikus Partai Gerindra itu menegaskan langkah-langkah ini ditempuh agar bisa melaksanakan program nan dicita-citakan pemerintahan Prabowo.

"Ada Danantara, ini kita (Komisi XI DPR RI) bicara peningkatan nilai agunan (di LPS), mungkin tax amnesty jadi salah satu opsi," tutur Hekal.

"Belum tentu dilaksanakan loh, belum ada kesepakatan bahwa kita pasti ada RUU-nya. Ini mau dikaji dulu apakah (tax amnesty) salah satu tools nan bisa dipakai untuk pencarian biaya itu," tegasnya.

Sebelumnya, DPR sepakat memasukkan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dalam daftar draf usulan Prolegnas RUU Prioritas 2025. Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengakui rencana ini adalah inisiatif wakil rakyat.

Pengampunan pendosa pajak bukan peralatan baru. Amnesti pajak jilid I dilaksanakan pada 2016-2017, di mana kala itu pemerintah menyatakan hanya satu kali melakukannya demi menarik pengungkapan aset wajib pajak nan selama ini belum dilaporkan.

Program amnesti pajak pertama itu diikuti 956.793 wajib pajak dengan nilai kekayaan nan diungkap mencapai Rp4.854,63 triliun. Pengungkapan kekayaan ini membikin negara mengantongi duit tebusan Rp114,02 triliun alias setara 69 persen dari sasaran Rp165 triliun.

Akan tetapi, pemerintah kembali mengulanginya dengan nama Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 1 Januari 2022-30 Juni 2022.

Ada 247.918 wajib pajak mengikuti PPS dengan total kekayaan nan diungkap sebesar Rp594,82 triliun, di mana keseluruhan pajak penghasilan (PPh) nan diraup negara mencapai Rp60,01 triliun.

[Gambas:Video CNN]

(skt/sfr)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com