DJP Kumpulkan Rp27,8 T dari Pajak Kripto dan Google Cs

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah sukses menarik pajak digital dari Google, Netflix, TikTok, Youtube hingga mata uang digital sebesar Rp27,85 triliun per 31 Agustus 2024

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti merinci jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) nan sudah melangkah sejak 2020.

"Pemerintah bakal terus menggali potensi penerimaan pajak upaya ekonomi digital lainnya seperti pajak mata uang digital atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas kembang pinjaman nan dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan peralatan dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah," ujar Dwi dalam keterangan, Jumat (13/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rincian pajak dari sektor digital sebesar Rp27,85 triliun:

Penerimaan PPN dari PMSE tercatat sebesar Rp22,3 triliun nan berasal dari setoran 166 pelaku upaya nan ditunjuk mengumpulkan pajak digital. Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran 2020, Rp3,90 triliun 2021, Rp5,51 triliun 2022, Rp6,76 triliun 2023, dan Rp5,39 triliun 2024.

Pajak mata uang digital telah terkumpul sebesar Rp875,44 miliar. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan 2022, Rp220,83 di 2023, dan Rp408,16 miliar di 2024.

"Penerimaan pajak mata uang digital tersebut terdiri dari Rp411,12 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan mata uang digital di exchanger dan Rp464,32 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian mata uang digital di exchanger," kata Dwi.

Pajak fintech (P2P lending) telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp2,43 triliun nan berasal dari 2022 sebesar Rp446,39 miliar, 2023 sebesar Rp1,11 triliun dan di 2024 sebesar Rp872,23 miliar.

Pajak atas upaya ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP telah menyumbang ke pendapatan negara sebesar Rp2,25 triliun. Rinciannya sebesar Rp402,38 miliar di 2022, sebesar Rp1,12 triliun di 2023, dan Rp726,41 miliar di 2024.

"Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp152,74 miliar dan PPN sebesar Rp2,09 triliun," jelas Dwi.

Sampai dengan Agustus 2024 pemerintah telah menunjuk 176 pelaku upaya PMSE menjadi pemungut PPN. Jumlah tersebut termasuk dua nan baru saja ditunjuk pada Agustus 2024 ialah THE World Universities Insights Limited dan Cloudkeeper (Singapore) PTE. LTD.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/agt)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com