Dilema Peserta Kelas 3 BPJS: Bersyukur Ada KRIS Tapi Emoh Iuran Naik

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Gading (25), merasa berterima kasih begitu mendengar pemerintah bakal menghapus kelas 1,2, dan 3 akomodasi rawat inap BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar (KRIS).

Ia menduga pelayanan dan kualitas RS nan didapat kelak bakal lebih baik daripada kelas 3 usai KRIS diterapkan.

Maklum, laki-laki berperawakan jangkung itu merupakan peserta BPJS Kesehatan kelas 3 sejak 2017. Meski dia belum pernah menggunakan haknya sebagai peserta lantaran sakit parah, Gading lega lantaran jika suatu saat dia kudu dirawat inap di RS, dia dapat akomodasi mumpuni.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan KRIS saya sih ikut senang lantaran kelak jika amit-amit saya sakit, saya bisa dapat akomodasi ruangan nan baik," katanya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (16/5).

Penerapan KRIS bakal bertindak efektif mulai 30 Juni 2025. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

KRIS mempunyai 12 kriteria nan setidaknya jauh lebih baik dari jasa kelas 3 BPJS Kesehatan. Lebih rinci, 12 kriteria itu ialah komponen gedung nan digunakan tidak mempunyai tingkat porositas nan tinggi, ventilasi udara, dan pencahayaan ruangan.

Lalu, kelengkapan tempat tidur, adanya nakes per tempat tidur, temperatur ruangan, serta ruang rawat dibagi berasas jenis kelamin, anak alias dewasa, serta penyakit jangkitan alias noninfeksi.

Kemudian, kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, tirai/partisi antar tempat tidur, bilik mandi dalam ruangan rawat inap, bilik mandi memenuhi standar aksesibilitas, dan outlet oksigen.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan dengan KRIS kelak satu ruangan rawat inap hanya boleh maksimal diisi empat tempat tidur. Ini lebih sedikit dari kelas 3 BPJS Kesehatan nan bisa diisi 15 tempat tidur dalam satu ruangan.

Selain itu, bilik mandi pun bakal berada di dalam ruangan nan sama. Dengan begitu bilik mandi bisa digunakan secara eksklusif.

Gading pun bernapas lega mengetahui kriteria KRIS tadi. Apalagi, dia tahu persis pelayanan BPJS Kesehatan kelas 3 selama ini bisa dibilang ala kadarnya.

Ia mencontohkan saat kerabatnya sakit, kudu berasosiasi dengan pasien lain nan mempunyai penyakit tak kalah parah. Gading meringis ngeri cemas sang kerabat malah tertular penyakit lain.

"Belum lagi tenaga kesehatan nan siap sedia membantu jumlahnya terbatas," kata Gading nan sehari-hari bekerja sebagai pekerja swasta di Jakarta itu.

Di sisi lain, dia merasa berat jika KRIS berimplikasi pada kenaikan iuran peserta Kelas 3. Pasalnya, penghasilan dirinya sudah pas-pasan.

Apalagi, Gading merupakan 'generasi sandwich'. Ia kudu ikut membiayai kebutuhan orang tua.

"Saya keberatan sih jika naik. Karena jujur, bagi pekerja swasta dengan penghasilan UMP seperti saya, kebutuhan untuk tinggal di ibu kota besar," tuturnya.

Lanjut ke laman berikutnya....


Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com