Kang Ace saat memberikan sambutan selepas sidang promosi ahli Deden Nasihin di Gedung FISIP Program Pasca Sarjana Unpad
Bandung, SekitarKita.id – Ketua DPD Partai Golkar Jabar Tubagus Ace Hasan Syadzily, mengatakan, prestasi akademik nan diraih salah satu kadernya, Deden Nasihin, nan menyandang gelar ahli membuktikan kader Partai Golkar dikenal selain sebagai politisi juga dia adalah seorang teknokrat.
Wakil Ketua DPRD Cianjur Deden Nasihin nan juga Wakil Ketua Bidang Khusus DPD Partai Golkar Jabar sukses meraih gelar ahli Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Sabtu (8/6/2024).
Tubagus Ace Hasan Syadzily alias berkawan disapa Kang Ace didampingi Bendahara Umum DPD Partai Golkar Jabar Metty Triantika, Anggota DPRRI Dewi Asmara, dan personil DPRD Provinsi Jabar Phinera Wijaya serta pengurus dan akademisi Partai Golkar lainnya.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Dengan penuh kebanggaan dan kebahagiaan, kami ucapkan dan sampaikan selamat atas raihan prestasi akademik gelar ahli Deden Nasihin. Saya berharap, prestasi akemik ini memberikan kontribusi bagi pengembangan keilmuan dan kemajuan bangsa,” kata Tubagus Ace Hasan Syadzily alias berkawan disapa Kang Ace saat memberikan sambutan selepas sidang promosi ahli Deden Nasihin di Gedung FISIP Program Pasca Sarjana Unpad, Jalan Bukit Dago Utara, Kota Bandung, Sabtu (8/6/2024).
Salah seorang Tim Penguji, Dr Drs Asep Sumaryana MSi mengatakan, disertasi Deden Nasihin berkenaan dengan salah satu persoalan di Cianjur, yaitu, kejadian kawin kontrak. Perbup 38/2021 pada dasarnya sebagai upaya menanggulangi perihal tersebut.
Melalui disertasi itu, Deden Nasihin, berupaya menata ulang hal-hal nan berkenaan dengan solusi atas kondisi di atas.
“Dalam kapasitaanya sebagai penduduk Cianjur, personil DPRD, apalagi calon bupati agaknya perihal tersebut menjadi PR (pekerjaan rumah) besar nan kudu ditangani agar laukna beunang, caina herang nan secara kolaboratif dengan komponen Cianjur lainnya,” kata Asep Sumaryana.
Hadir dalam sidang promosi itu, tim promotor nan diketuai oleh Dr Drs Heru Nurasa MA, dan Dr Drs Harijanto Bekti MSi serta Prof Ida Widaningsih MA PhD sebagai personil promoto.
Sementara, para tim pengetes selain Asep Sumaryana antara lain Dekan FISIP Unpad Dr Widya Setiabudi Sumadinata MT MSi, Dr Drs Asep Sumaryana MSi, Dr Sawitri Budi Utami, Dr Ramadhan Pancasilawan. Kemudian, Prof Dr Dra Nunung Nurwati, dan pengetes eksternal Dr Atalia Praratya.
Seusai Deden Nasihin memaparkan rumusan disertasi dan menjawab lontaran sejumlah pertanyaan, tim pengetes sepakat menyatakan, Deden Nasihin lulus dan layak menyandang gelar ahli dengan predikat Sangat Memuaskan.
Pencegahan Kawin Kontrak
Dalam sidang promosi ahli manajemen publik Deden Nasihin mengangkat tema “Implementasi Pencegahan Perkawinan Kontrak di Kabupaten Cianjur (Studi Kasus di Kecamatan Cipanas)”.
Kang Denas mengatakan, tetap terjadi praktik kawin perjanjian di Kabupaten Cianjur meskipun sudah ada izin nan mengatur tentang pencegahan perkawinan kontrak, yaitu, Peraturan Bupati Kabupaten Cianjur Nomor 38 Tahun 2021. Sebagian besar pelaku kawin perjanjian adalah turis dari Timur Tengah.
Bahkan, Bupati Cianjur menyiapkan tenaga memadai, yaitu, dengan dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Kawin Kontrak dalam Keputusan Bupati Cianjur Nomor 474.2/KEP.301-KESRA/2021. “Namun kawin perjanjian tetap terjadi,” ujar dia.
Ke depan, tutur Kang Denas, sapaan berkawan Deden Nasihin, pemerintah kudu membikin peraturan wilayah (perda) nan memuat sanksi. Selain itu, perlu kerjasama dengan melibatkan semua pemangku kepentingan nan relevan dalam proses pembuatan kebijakan, termasuk lembaga pemerintah, lembaga hukum, masyarakat sipil, dan golongan masyarakat.
Libatkan pemasok pelaksana meliputi organisasi umum dan organisasi informal nan bakal terlibat dalam pengimplementasian kebijakan publik.
“Hal ini sangat krusial lantaran keahlian penerapan kebijakan publik bakal sangat banyak dipengaruhi oleh ciri-ciri nan tepat serta cocok dengan para pemasok pelaksanaannya,” tutur Kang Denas.
Caleg DPRD Provinsi Jabar terpilih ini mengatakan, kesiapan sumber daya ekonomi sangat dibutuhkan dalam penerapan kebijakan termasuk mengatasi masalah kawin kontrak. Kondisi sosial dan budaya masyarakat juga perlu diperhatikan dalam penerapan kebijakan.
Sebab, kata Kang Denas, mereka merupakan golongan sasaran dari suatu kebijakan publik. Beberapa aspek kunci nan menyebabkan tidak terimplementasinya kebijakan pencegahan praktik kawin perjanjian di Kabupaten Cianjur adalah penegakan norma lemah dan kurangnya support dari masyarakat setempat.
Lemahnya perbup tentang kawin perjanjian lantaran tidak memuat sanksi. Karena itu kudu diperkuat dengan peraturan wilayah (perda) agar memuat hukuman bagi pelaku kawin kontrak.
Bahkan, tutur Kang Denas, terbentuk sikap permisif di kalangan masyarakat Cipanas terhadap praktik terlarangan tersebut. Kawin perjanjian menjadi sumber mata pancarian sebagian penduduk di sana.
“Selain itu, aspek ekonomi memaksa para pelaku melakukan kawin perjanjian sebagai solusi instan untuk mendapatkan uang,” ucap Kang Denas.
Di Cipanas, ujar Kang Denas, sejumlah wanita menjadi pelaku kawin kontrak. Kemudian, orang nan berkedudukan sebagai pemasok alias mamasa, wali, dan penghulu. Mereka semua diuntungkan secara ekonomi dan upaya dengan praktik terlarangan tersebut.
“Berdasarkan penelitian, kami menemukan fakta, di sana ada wanita nan bisa melakukan kawin perjanjian tiga kali dalam seminggu. Ini praktik ilegal, lebih ke arah prostitusi terselubung,” tutur Kang Denas.*