DBHCHT Sumenep Wujudkan Perlindungan Kerja Bagi Petani Tembakau

Sedang Trending 16 jam yang lalu

SUMENEP: Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, berkomitmen memberikan pelayanan terbaik untuk kesejahteraan petani tembakau melalui penyediaan asuransi ketenagakerjaan secara gratis. Asuransi ini sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumenep, Heru Santoso menyatakan, sebanyak 2.400 lebih petani tembakau bakal didata untuk mengikuti program ini.

Langkah ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam mengantisipasi akibat nan tidak diinginkan bagi para petani, sehingga mereka bakal terlindungi secara keamanan dan kesejahteraan.

Manfaat nan diperoleh para petani meliputi agunan kematian dan agunan kecelakaan kerja, nan memberikan perlindungan jika terjadi kecelakaan alias hal-hal nan tidak diinginkan. “Banyak sekali faedah dari asuransi ketenagakerjaan ini, seperti agunan kematian dan kecelakaan kerja,” ujar Heru.

Pembiayaan asuransi ketenagakerjaan ini menggunakan anggaran DBHCHT. Namun, andaikan jumlah petani nan terdata melampaui sasaran anggaran, Pemerintah Kabupaten Sumenep juga bakal memfasilitasi dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Kami menggunakan DBHCHT, tetapi jika jumlah nan terdata melebihi, pemerintah bakal mengantisipasi dengan APBD, terutama bagi mereka nan betul-betul membutuhkan,” tambah Heru.

Selain asuransi ketenagakerjaan, anggaran DBHCHT nan dikelola oleh Disnaker Sumenep juga digunakan untuk program training keahlian bagi masyarakat. Pelatihan nan ditawarkan meliputi menjahit, merias, kreasi grafis, dan multimedia.

Program ini berjalan di dua wilayah, ialah daratan dan kepulauan. Pelatihan di kepulauan ditempatkan di BLKK Arjasa, sementara di daratan diadakan di BLKK Pondok Pesantren Al-Amin, Pondok Pesantren Nurul Islam, dan BLKK Sekolah Fathimah Binti Gauzan.

“Selain asuransi ketenagakerjaan, kami juga melaksanakan program training nan sudah dimulai sejak bulan Mei lalu, baik di daratan maupun kepulauan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, membujuk masyarakat untuk terus mendukung program DBHCHT dengan membeli rokok legal nan mempunyai pita cukai.

“Tarif cukai nan dikenakan terhadap rokok dan hasil tembakau lainnya tidak hanya masuk ke kas negara, tetapi juga didistribusikan kembali ke wilayah penghasil cukai seperti Sumenep, melalui sistem DBHCHT,” paparnya.

Upaya nan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep ini bermaksud untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sehingga anggaran DBHCHT dapat dirasakan manfaatnya secara menyeluruh oleh seluruh masyarakat.

Navigasi pos

Sumber kabarjatim.com
kabarjatim.com