Dampak Putusan MK pada Pencalonan Pilkada Bersamaan 2024 di Kabupaten Bandung Barat

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

KBB, SekitarKita.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan Pilkada bakal membawa akibat signifikan pada konstelasi pencalonan kepala wilayah di Bandung Barat (KBB) untuk Pilkada Bersamaan 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua KPU Bandung Barat, Ripqi Ahmad Sulaeman, menyampaikan bahwa KPU KBB bakal melaksanakan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 nan mengakomodir putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Menurut Ripqi, keputusan MK memungkinkan sepuluh partai non-parlemen untuk mengusung pasangan calon Bupati Kabupaten Bandung Barat. 

Meski demikian masing-masing dari sepuluh partai tersebut tidak memperoleh 6,5 persen bunyi sah dalam Pemilu Legislatif 2024, tetapi penggabungan bunyi dari seluruh partai non-parlemen memungkinkan mereka untuk memenuhi syarat periode pemisah nan ditetapkan MK.

“Non-parlemen dapat mengusung calon umpama partai nan tidak mempunyai bangku digabungkan. Dalam Pemilu 2024 di KBB, tak ada partai nan sampai 6,5 persen bunyi sah secara individu. Untuk itu, mereka perlu melakukan referendum untuk menyalonkan pasangan,” jelas Ripqi saat ditemui BANGBARA.com di instansi KPU KBB, Minggu (25/8).

Ripqi juga menyebut bahwa untuk bisa mengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat, Parpol alias campuran Parpol kudu segera mengantongi 68.852 bunyi sah. 

Ia menjelaskan, dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 1.317.866 orang di KBB, syarat periode pemisah adalah 6,5 persen dari general perolehan bunyi sah.

Adpaun daftar sepuluh partai non-parlemen tersebut mencakup Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gelora, Partai Buruh, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Perindo, Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Hanura, dan Partai Keadilan Nasional (PKN).

Selain itu, syarat usia untuk pasangan calon merujuk pada Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024. Calon gubernur kudu segera berumur minimum 30 tahun, sedangkan calon bupati alias wali kota kudu segera berumur minimum 25 tahun pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU.

“Usia calon kudu segera sesuai dengan putusan MK, ialah 30 tahun calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati alias wali kota pada saat penetapan. KPU bakal mengikuti petunjuk MK tanpa perubahan, dan semua ini sudah diakomodasi dalam PKPU,” tambah Ripqi.

Sampai sementara, belum ada parpol non-parlemen nan berkonsultasi dengan KPU KBB mengenai teknis putusan MK. 

Ripqi menegaskan bahwa pendaftaran pasangan calon tinggal menghitung hari, dan KPU KBB kembali mensosialisasikan dan memberikan penjelasan sesuai petunjuk KPU RI kepada Parpol.

“Pendaftaran calon berasal dari Selasa, 27 Agustus sampai Kamis, 29 Agustus 2024. Hari ini kami (KPU KBB) mengadakan pertemuan dengan Parpol untuk membahas agenda pendaftaran dan memastikan semua arsip siap satu sehari sebelum ini,” tutup Ripqi menandaskan.

Sumber sekitarkita.id politik
sekitarkita.id politik