Daftar Hak yang Diterima Pekerja Bila Kena PHK, Dirumahkan dan Resign

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa terjadi kepada siapapun. Sehingga para pekerja kudu melek dan mengetahui apa saja kewenangan nan kudu didapat saat diberhentikan, khususnya pesangon.

Pesangon adalah kewenangan nan wajib diberikan perusahaan saat melakukan PHK, bahan untuk pekerja nan bekerja di bawah 1 tahun sekalipun.

Pemberian pesangon kepada pekerja nan di PHK ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam perihal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib bayar duit pesangon dan/atau duit penghargaan masa kerja, dan duit penggantian kewenangan nan semestinya diterima," tulis Pasal 44 PP 35/2021.

Hak pekerja nan di PHK juga tercatat di UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Hak Saat di PHK

Selain pesangon, perusahaan juga wajib memberikan duit tukar beberapa kewenangan pekerja selama masa kerja:
a. libur tahunan nan belum diambil dan belum gugur
b. biaya alias ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat dimana Pekerja/Buruh diterima bekerja
c. hal-hal lain nan ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, alias Perjanjian Kerja Bersama.

Berikut besaran pesangon nan wajib dibayarkan saat melakukan PHK:
a. masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah
b. masa kerja 1 tahun alias lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah
c. masa kerja 2 tahun alias lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah
d. masa kerja 3 tahun alias lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah
e. masa kerja 4 tahun alias lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah
f. masa kerja 5 tahun alias lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah
g. masa kerja 6 tahun alias lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah
h. masa kerja 7 tahun alias lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah
i. masa kerja 8 tahun alias lebih, 9 bulan upah.

Besaran duit penghargaan masa kerja:

a. masa kerja 3 tahun alias lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah
b. masa kerja 6 tahun alias lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah
c. masa kerja 9 tahun alias lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah
d. masa kerja 12 tahun alias lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah
e. masa kerja 15 tahun alias lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah
f. masa kerja 18 tahun alias lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah
g. masa kerja 21 tahun alias lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah
h. masa kerja 24 tahun alias lebih, 10 bulan upah.

Hak Saat Resign

Bagi pekerja nan mengundurkan diri atas kemauan sendiri alias resign, kewenangan nan wajib diterima berupa penghasilan nan belum dibayarkan alias sisa bayaran saat dia bekerja dan duit pisah jika ada di dalam patokan perusahaan.

Namun, di dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 disebutkan tenaga kerja nan resign wajib memenuhi beberapa persyaratan:

1. mengusulkan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri
2. tidak terikat dalam ikatan dinas
3. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

Hak Pekerja nan Dirumahkan

Sebetulnya tidak ada patokan pakem nan mengatur ketentuan perusahaan nan merumahkan karyawannya. Namun, pada saat pandemi covid-19, Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan surat info mengenai perusahaan wajib memberikan bayaran kepada tenaga kerja nan dirumahkan.

Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No 3 Tahun 2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19, menyebut perusahaan wajib memberikan bayaran kepada karyawan, namun besarannya disesuaikan dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan disebutkan bahwa bayaran ditetapkan dan dibayarkan menurut perjanjian kerja, kesepakatan, alias peraturan perundang-undangan.

Dengan patokan ini, maka perusahaan nan merumahkan tenaga kerja tetap wajib bayar gajinya, terlepas dari bayaran penuh alias tidak penuh.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/pta)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com