Jakarta, CNN Indonesia --
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) nan saat ini sebesar 11 persen bakal naik jadi 12 persen mulai tahun depan. Hal ini sejalan dengan petunjuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam Pasal 7 beleid tersebut ditetapkan tarif PPN sebesar 11 persen bertindak 1 April 2022 dari sebelumnya 10 persen. Kemudian naik lagi 1 persen menjadi 12 persen mulai tahun depan.
"Tarif PPN ialah sebesar 12 persen nan mulai bertindak paling lambat pada 1 Januari 2025," tulis Pasal 7 ayat 2 UU tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, ada sejumlah peralatan dan jasa nan tidak terkena PPN 12 persen. Rincian peralatan tersebut diatur dalam UU HPP dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok nan Tidak Dikenai PPN.
Daftar peralatan dan jasa tidak kena PPN 12 dalam UU HPP pasal 4A:
1. Makanan dan minuman nan tersaji di restoran, hotel, warung, rumah makan dan sejenisnya nan merupakan objek pajak wilayah dan retribusi wilayah sesuai peraturan perundang-undangan di bagian pajak dan retribusi daerah. Ini mencakup makanan dan minuman nan dikonsumsi di tempat alias tidak dan makanan dan minuman nan diserahkan pada upaya catering alias jasa boga
2. Uang, emas batangan nan digunakan untuk kepentingan persediaan devisa negara dan surat berharga
3. Jasa keagamaan
4. Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa nan dilakukan oleh pekerja seni dan intermezo nan merupakan objek pajak wilayah dan retribusi wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bagian pajak wilayah dan retribusi daerah
5. Jasa perhotelan, ialah jasa penyewaan bilik alias jasa penyewaan ruangan di hotel nan merupakan objek pajak wilayah dan retribusi wilayah sesuai peraturan perundang-undangan di bagian pajak dan retribusi daerah.
6. Jasa penyediaan tempat parkir, ialah jasa penyediaan alias penyelenggaraan tempat parkir nan dilakukan pemilik tempat parkir alias pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir nan merupakan objek pajak wilayah dan retribusi wilayah sesuai peraturan perundang-undangan di bagian pajak dan retribusi daerah.
7. Jasa nan disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi jenis jasa sehubungan dengan aktivitas pelayanan nan hanya dapat dilakukan oleh pemerintah dengan kewenangannya berasas peraturan perundang-undangan.
8. Jasa boga alias katering, ialah semua aktivitas pelayanan penyediaan makanan dan minuman nan merupakan objek pajak wilayah dan retribusi wilayah sesuai peraturan perundang-undangan di bagian pajak dan retribusi daerah.
Daftar peralatan tidak kena PPN 12 dalam PMK 116/2017:
1. Beras dan gabah: berkulit, dikuliti, disosoh alias dikilapkan maupun tidak, separuh giling alias digiling semua, pecah, menir, salin nan cocok untuk disemai
2. Jagung: dikupas maupun belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit
3.Sagu: empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung serbuk dan tepung kasar
4.Kedelai: berkulit, utuh dan pecah, selain benih
5.Garam konsumsi: beryodium alias tidak, termasuk garam meja dan garam didenaturasi untuk konsumsi alias kebutuhan pokok
6.Daging: segar dari hewan ternak dan unggas dengan/tanpa tulang nan tanpa diolah, dibekukan, dikapur, didinginkan, digarami, diasamkan, alias diawetkan dengan langkah lain
7.Telur: tidak diolah, diasinkan, dibersihkan, alias diawetkan, tidak termasuk bibit
8. Susu perah: nan melalui proses dipanaskan alias didinginkan serta tidak mengandung tambahan gula alias bahan lainnya
9. Buah-buahan: segar nan dipetik dan melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, dipotong, diiris, digrading, selain dikeringkan
10. Sayur-sayuran segar nan dipetik, dicuci, ditiriskan, dibekukan, disimpan dalam suhu rendah, alias dicacah
11. Ubi-ubian: segar, melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, diiris, dipotong, alias digrading
12 Bumbu-bumbuan segar, dikeringkan, dan tidak dihancurkan alias ditumbuk
13. Gula konsumsi kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan pewarna alias perasa.
[Gambas:Video CNN]
(pta/pta)