Jakarta, CNN Indonesia --
Agen dan pangkalan LPG 3 kg menerapkan kebijakan wajib KTP bagi pembeli sejak 1 Juni 2024 setelah melakukan uji coba selama beberapa bulan terakhir.
Saat ini, sejumlah pedagang merasa sudah tidak kesulitan dalam meminta identitas. Pasalnya, pemahaman masyarakat mengenai kebijakan wajib itu dinilai sudah meningkat.
Seorang Agen dari Toko Sumber Makmur Samsul Anwar mengaku telah memberlakukan kebijakan ini sejak 2 bulan lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah memberlakukan sekitar 2 bulan," sebutnya.
Awalnya, dia sempat mengalami hambatan dalam pengumpulan arsip pribadi itu, terutama saat masa-masa Pemilu kemarin.
"Memang berangkaian dengan KTP dan KK dengan konsumen berkendala, apalagi kemarin waktu zaman-zaman Pemilu, waktu orang-orang lagi gencar-gencarnya tentang politik," ungkapnya.
Saat itu, banyak konsumen nan mencurigai kebijakan yang diberlakukan oleh PT Pertamina (Persero) tersebut.
"Konsumen-konsumen saya pikirannya pada berorientasi negatif terhadap pemilu, padahal sudah ditetapkan sama pihak Pertamina di pemasok gas berangkaian dengan setiap pangkalan wajib meminta semua pengguna KTP itu dengan pengisian logbook setiap bulannya mba," curhat Samsul.
Samsul menjelaskan setiap pangkalan wajib mengisi logbook dari semua pengguna dengan minimal 250 pengguna wajib KTP alias masyarakat nan dinilai kurang mampu. Pelanggan nan tercatat termasuk pemakai langsung maupun pemilik upaya mikro dan kecil.
Saat ini, dia merasa sudah lebih mudah dalam meminta KTP pembeli seiring gencarnya sosialisasi dan info dari media.
"Kebetulan dari bulan kemarin pun dari sosial media dan televisi sudah diberikan tentang peraturan gas itu. Bahwa setiap konsumen nan membeli gas 3 kg itu kudu menyertai KTP, jadi sudah aware," ujarnya
Kesadaran para pengguna ini sudah mulai terjadi usai lebaran. Ia mengaku sejak itu tanpa disuruh konsumen sudah menunjukkan KTP-nya saat membeli elpiji subsidi.
"Konsumen nan ga ngasih KTP justru takut, takut ga dikasih gas," lanjutnya.
Menurut Samsul, sejak patokan wajib itu berlaku, tidak ada penurunan permintaan. Harga dari pemasok ke pangkalan pun masih sama.
"Harga dari pemasok dan pangkalan sama semua sih mba selain dari pangkalan ke konsumen. Itu harganya masing-masing kan jika ke pemakai langsung," terangnya.
Pengalaman senada juga diungkapkan oleh Imam, penjual gas nan baru menjalankan kebijakan ini pekan lalu.
"Saya baru dapat info dari media, baru mempraktikkan secara langsung minggu lalu," bebernya.
Menurut Imam, sejauh ini para pembeli sudah tidak paranoid dengan kebijakan ini.
"Sejauh ini pembeli-pembeli sudah tidak paranoid lagi tentang peraturan KTP ini lantaran juga sudah banyak di media," ungkap Imam.
Menurut Imam, pemasok pangkalan menghadapi kendala pada awal penerapan lantaran masyarakat belum memahami kebijakan itu.
"Sekarang masyarakat sudah sangat aware sendiri dan malah sukarela langsung memberikan KTP nya agar dapat gas," lanjutnya.
Menurutnya, sejauh ini pembeli tetapnya tetap setia pada tokonya.
"Pembeli setia iya tetap pada beli disini, untuk nilai juga tidak ada perubahan, untung tetap tetap," pungkasnya.
[Gambas:Video CNN]
(nma/sfr)