CNN Indonesia
Senin, 06 Mei 2024 20:15 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menegaskan kewenangan legalitas atas tanah dalam corak kewenangan milik diperbolehkan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Jumat nan lampau Bapak Presiden (Jokowi) bertanya kepada kami mengenai apakah kewenangan milik tanah di Ibu Kota Nusantara itu dibolehkan. Saya menjawab pada beliau bahwa itu sangat dimungkinkan dan dibolehkan," ujar Suharso dalam aktivitas Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2024 di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Senin (6/5).
Menurut Suharso, perihal itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang IKN, di mana tercantum sejumlah pasal nan membolehkan kewenangan atas tanah dalam corak kewenangan milik di IKN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kewenangan atas tanah dalam corak kewenangan milik itu dibolehkan," tegasnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka opsi lahan di IKN untuk bisa dibeli oleh para investor.
Hal itu merupakan salah satu dari dua arahannya untuk mempercepat keran investasi di IKN dalam rapat internal di Istana Kepresidenan, Jakarta, beberapa waktu silam.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyampaikan Jokowi memerintahkan agar status lahan bagi penanammodal segera ditetapkan.
"Kemudian juga saran dari Bapak Menteri Investasi nan juga disepakati oleh Bapak Presiden, beli, jadi tanahnya dijual, harganya ditetapkan oleh Otorita (OIKN), asal tidak melanggar aturan, itu juga kalimatnya beliau," jelasnya.
[Gambas:Video CNN]
(del/sfr)