Melihat Aturan yang Jadi Dalih Pemerintah Naikkan PPN Jadi 12 Persen

Sedang Trending 3 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah bakal menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen jadi 12 persen mulai tahun depan.

Kenaikan dilakukan dengan dalih menjalankan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Beleid itu menetapkan PPN naik bertahap;

1. PPN naik dari 10 menjadi 11 persen mulai 2022. Kenaikan sudah mulai dijalankan pemerintah mulai 1 April 2022
2. PPN naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 2025.

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com