CNN Indonesia
Rabu, 05 Jun 2024 07:33 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
BPJS Kesehatan merupakan salah satu program nan wajib diikuti karyawan. Pembayarannya dilakukan secara gotong royong, dengan rincian 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta setiap bulannya.
Hal ini tertuang dalam Pasal 30 ayat 1 Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 64 Tahun Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Karena ini program wajib, maka pemerintah bakal memberikan hukuman administratif kepada perusahaan nan tidak mengikuti alias tidak mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberian hukuman administratif tertuang dalam Pasal 17 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, berupa teguran tertulis, denda hingga tidak dapat melakukan pelayanan publik.
Lantas bisakah iuran BPJS Kesehatan dicairkan jika tidak sakit?
Melansir situs info digitalmilik Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), indonesiabaik.id, peserta BPJS Kesehatan tidak bisa mencairkan preminya meskipun belum pernah sakit dan menggunakan agunan dan jasa kesehatan dengan asuransi negara ini.
Pasalnya BPJS Kesehatan menganut sistem gotong royong. Artinya, setiap iuran nan dibayarkan peserta BPJS Kesehatan bakal ditampung menjadi satu kesatuan sebagai subsidi silang untuk membantu sesama peserta nan sakit.
Namun, ketika tidak dipakai alias tidak diklaim pun, faedah agunan dan jasa kesehatan bagi peserta tetap berlaku.
Jika peserta sakit alias faedah agunan mau dipakai alias diklaim, maka jasa kesehatan pun bisa langsung digunakan sesuai dengan ketentuan kelas dan patokan nan berlaku.
[Gambas:Video CNN]
(fby/sfr)