Berapa Iuran Ideal KRIS agar Layanan RS dan BPJS Tak Malah Ikut Sakit?

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan rumah sakit menerapkan jasa Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025.

Perintah itu dia atur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan nan ditetapkan pada Rabu (8/5) lalu.

Dalam Pasal 46A beleid tersebut, akomodasi ruang perawatan dan pelayanan rawat inap mempunyai standar minimum kudu memenuhi 12 kriteria, ialah komponen gedung nan digunakan tidak mempunyai tingkat porositas nan tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, dan kelengkapan tempat tidur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, adanya nakas per tempat tidur, temperatur ruangan, ruang rawat dibagi berasas jenis kelamin, anak alias dewasa, serta penyakit jangkitan alias noninfeksi, dan kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur.

Selanjutnya tirat/partisi antar tempat tidur, bilik mandi dalam ruangan rawat inap, bilik mandi memenuhi standar aksesibilitas, dan outlet oksigen.

Sementara itu, patokan lama ialah Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, tidak diatur standar minimum untuk kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan.

Soal ruang perawatan, nan diatur Pepres lama hanya faedah nonmedis berasas kelas 1, 2 dan 3.

Namun, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin membantah kelas 1, 2, 3 dalam program JKN  bakal dihapus oleh BPJS Kesehatan usai diterapkannya KRIS.

"Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat," kata Budi.

Budi menjelaskan masyarakat pengguna BPJS nan sebelumnya berada dalam kategori kelas 3, maka nantinya bakal naik menjadi kelas dua dan kelas satu.

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan iuran peserta BPJS Kesehatan bisa berubah usai KRIS diterapkan. Perubahan iuran peserta katanya bakal dibahas berbareng dengan pihak BPJS Kesehatan.

Nadia menegaskan bahwa dalam KRIS, kualitas ruangan rawat inap dan tempat tidur bakal ditingkatkan. Paling tidak, kualitasnya di atas kelas 3 BPJS Kesehatan saat ini.

Ia mencontohkan dengan KRIS satu ruangan maksimal hanya boleh diisi oleh empat tempat tidur. Sementara, di kelas 3 BPJS Kesehatan tetap ditemukan satu ruangan diisi oleh 15 tempat tidur.

Nadia pun menyatakan KRIS dengan maksimal empat tempat tidur dalam satu ruangan itu setara dengan kelas 2 BPJS Kesehatan hari ini.

Daftar 8 Penyakit nan Kuras Isi Dompet BPJS Kesehatan
Daftar 8 Penyakit nan Kuras Isi Dompet BPJS Kesehatan. (CNNIndonesia/ Agder Maulana).

"Itu (KRIS) sama dengan kelas 2 nan selama ini dibayarkan peserta JKN," katanya.

Selain opsi perubahan iuran, pihaknya juga membuka kesempatan subsidi silang antar peserta usai KRIS diterapkan. Namun, perihal ini tetap rencana dan masuk kalkulasi pemerintah.

Sementara itu, Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) berambisi pemerintah bayar pemberlakuan jasa KRIS setara biaya rawat tarif kelas 1 BPJS Kesehatan.

Adapun iuran BPJS nan bertindak saat ini ialah kelas 1 sebesar Rp150 ribu per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp100 ribu, dan kelas 3 sebesar Rp42 ribu. Namun, kelas 3 mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000 ribu nan membikin pembayaran iurannya menjadi Rp35 ribu per bulan.

Lantas berapa iuran nan ideal untuk KRIS agar standarisasi JKN itu nantinya tak malah bikin jasa rumah sakit dan BPJS Kesehatan sakit?

Pengamat Indonesia Strategic and Economics Action Institution Ronny P Sasmita menilai perubahan skema tersebut sebenarnya untuk menyehatkan finansial BPJS nan selama ini selalu defisit.

Dengan menghilangkan kasta layanan, sambungnya, maka bakal menyederhanakan pelayanan dari rumah sakit sekaligus mengurangi tagihan rumah sakit ke BPJS Kesehatan.

"Karena selama ini tagihan dari kelas premium, satu, dan dua cukup besar lantaran tingkat jasa nan mereka terima juga jasa terbaik," katanya kepada CNNIndonesia.com.

Namun Rony menilai penjelasan BPJS Kesehatan di mana peserta nan mau mendapatkan pelayanan tambahan bisa melakukan penambahan pembayaran di luar nan ditanggung BPJS alias menggunakan asuransi tambahan dari pihak swasta menandakan BPJS mau mengalihkan sebagian bebannya secara legal kepada perusahaan asuransi swasta.

Karena itu, Ronny mengatakan iuran ideal KRIS belum bisa dinilai sebelum Kementerian Kesehatan membicarakan rencana tersebut dengan sejelas-jelasnya.

Namun, dia menilai jika iuran disamaratakan maka kelas 3 saat mau tak mau kudu dinaikkan. Menurutnya, kelas 3 maksimal naik menjadi Rp75 ribu.

"Kan kelas-kelasnya mau disederhanakan. Tidak ada lagi kelas satu, dua, tiga, dan disederhanakan. Asumsi saya, pemegang kartu BPJS kelas 3 maksimum bisa naik menjadi Rp75 ribu," katanya.

"Artinya jika diratakan menjadi Rp100 ribu alias tagihan kelas 2 saya kira masyarakat umum bakal keberatan," katanya.

Ia mengingatkan nan kudu dipertimbangkan dalam penentuan iuran KRIS adalah jangan sampai membebani peserta dari kalangan menengah ke bawah, nan dalam waktu dua tahun terakhir daya belinya terus tertekan.

Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan akibat KRIS dengan satu standar ruang perawatan maka iuran berdikari pun bakal menjadi tunggal. Ia menilai iuran tunggal tersebut idealnya antara iuran kelas 2 dan kelas 3 ialah antara Rp100 ribu hingga Rp42 ribu.

"Saya kira kelak sekitar Rp75 ribu, namun iuran tersebut bakal memberatkan golongan kelas 3 sehingga menyebabkan peserta nan menunggak bakal meningkat," katanya.

Dengan begitu, sambungnya, kelas 1 dan 2 bakal bayar lebih rendah sehingga berpotensi menurunkan pendapatan iuran IKN. Akibatnya nan terjadi kembali adalah defisit finansial BPJS Kesehatan.

Nah, jika sampai ini terjadi dampaknya besar dan bisa kemana-mana.

[Gambas:Video CNN]

(agt)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com