Bawaslu KBB buka Posko pengaduan usai data warga dicatut syarat dukungan paslon Bupati independen

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Bandung Barat | SekitarKita.id,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia mengintruksikan kepada jejeran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia untuk mendirikan posko kejuaraan masyarakat baik secara offline alias online.

Bawaslu membikin posko kejuaraan masyarakat untuk menerima kejuaraan masyarakat mengenai dengan syarat support pasangan calon perseorangan dan menyampaikan laporan kepada Bawaslu secara berjenjang.

Dalam perihal adanya kejuaraan dan keberatan masyarakat atas penggunaan nama dan info pribadi dalam pemenuhan syarat support pasangan calon perseorangan gubernur/wakil gubernur alias bupati/wakil bupati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Intruksi pembentukan posko kejuaraan masyarakat tersebut dikeluarkan oleh Bawaslu melalui Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 82 Tahun 2024 tentang Identifikasi Potensi Kerawanan dan Strategi Pencegahan Pada Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 tanggal 16 Mei 2024.

Untuk memberikan jasa nan maksimal dan merata, Bawaslu Bandung Barat menginstruksikan Panwaslu Kecamatan untuk membentuk Posko Aduan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing agar selanjutnya menyampaikan laporan kepada Bawaslu Bandung Barat.

Dihubungi SekitarKita.id Minggu, 07 Juli 2024,  Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Panwaslu Kecamatan Cipeundeuy, Adytia Sugiarna mengatakan, tujuan didirikannya posko kejuaraan tersebut untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pemilihan dalam tahapan pendaftaran pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Jawa Barat maupun bupati dan wakil Bupati di Bandung Barat.

“Pendirian posko kejuaraan tersebut bermaksud untuk memastikan info nan berkepentingan /masyarakat) tidak dicatut sebagai pendukung Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat maupun Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat,” kata Adit.

Adit lebih lanjut menjelaskan, pencatutan nama penduduk sebagai pendukung Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Tahun 2024 merupakan pelanggaran pemilu nan pada ujungnya berpotensi menyebabkan sengketa proses pemilu.

“Sejauh ini dari support sejumlah ± 57.000 nan berasal di Kecamatan Cipeundeuy untuk bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Bandung Barat atas nama Sundaya, dan H. Maulana ZA sudah ada 24 kejuaraan masyarakat nan identitas pribadinya dicatut sebagai pendukung bakal pasangan calon perseorangan,” jelas Adit.

Adit mengatakan bahwa info tersebut bakal berpotensi bertambah mengingat tetap banyak masyakarat nan belum mengetahui adanya posko kejuaraan ke sekretariat Panwaslu Kecamatan Cipendeuy.

Nantinya masyarakat dapat memastikan langsung apakah info dirinya dicatut kedalam info support melalui laman resmi KPU http://infopemilu.kpu.go.id/pemilihan/cek_pendukung/.

“Memang jika ada masyarakat nan merasa tercatut dapat memberikan Tanggapan langsung melalu laman http://infopemilu.kpu.go.id/pemilihan/cek_pendukung/,” sambungnya.

“Masyarakat juga dapat menyampaikan kejuaraan secara langsung ke sekretariat Panwascam di Jl. SMPN 1 Cipeundeuy Kampung Cikuda RT.02 RW.16 Desa Cipeundeuy Kecamatan Cipeundeuy dengan hanya membawa KTP-El,” ungkap Adit.

Dia menambahkan nantinya masyarakat bakal mengisi surat pernyataan nan sudah dipersiapkan sebelumnya dengan dilengkapi bukti _screenshot_ (red: tangkapan layar) pada laman infopemilu.kpu.go.id dan fotocopy KTP.

Setelahnya panwascam bakal memberikan tanda terima arsip sebagai bukti penyampaian kejuaraan nan telah disampaikan, seluruh arsip kejuaraan masyarakat bakal diserahkan kepada Bawaslu Bandung Barat agar nantinya dapat menjadi saran perbaikan bagi KPU Bandung Barat melalui Bawaslu Bandung Barat.***

Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Laporan: Agus/SekitarKita.id

Sumber sekitarkita.id politik
sekitarkita.id politik