Bawaslu KBB: Bapaslon Sundaya-Aa Maulana Tidak Memenuhi Syarat Jalur Independen

Sedang Trending 21 jam yang lalu

SEKITARKITA.id- Bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat, Sundaya dan Aa Maulana, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk mengikuti Pilkada.

Pernyataan ini ditegaskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) berasas hasil verifikasi aktual (Verfak).

Meskipun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) KBB tetap menunggu hasil konsultasi dengan KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Riza Nasrul Falah, Ketua Bawaslu KBB, menjelaskan bahwa standing TMS ini sudah ultimate sesuai hasil verifikasi. Pada penetapan pasangan calon pada 22 September 2024 nan bakal datang, pasangan ini tetap dinyatakan tidak sah sebagai kandidat Pilkada.

“Pada dasarnya, mereka tidak memenuhi syarat karena Pilkada mengharuskan pasangan calon, bukan bangkit sendiri,” kata Riza dalam konvensi pers di Sekretariat Bawaslu KBB pada Rabu, 18 September 2024.

Riza menambahkan bahwa langkah KPU KBB untuk berkonsultasi ke KPU pusat dan provinsi adalah perihal nan sah. Tetapi, Bawaslu bakal memastikan KPU KBB tetap menjalankan tugas sesuai patokan nan berlaku.

“KPU sudah memperkenalkan pada 14 September bahwa Sundaya dan Aa Maulana TMS karena tidak bisa menyertakan bukti ijazah, sesuai hasil pengawasan kami,” lanjutnya.

Ia juga menegaskan bahwa keputusan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024 bakal menjadi penentu akhir. Andai satu di antara mereka tidak memenuhi syarat, maka pasangan tersebut gugur seluruhnya.

“Kami kudu segera berpegang pada izin nan ada, tanpa spekulasi,” tegas Riza.

Lebih lanjut, Riza menerangkan bahwa tahapan perbaikan syarat manajemen nan berjalan pada 6-8 September hanya berupa surat pernyataan tanpa adanya bukti bentuk nan sah dari lembaga keterkaitan.

“Saat dilakukan verifikasi aktual di lapangan, mereka (pasangan Sundaya-Aa Maulana) tidak bisa memperlihatkan bukti nan valid, baik kepada KPU maupun saat penjelasan oleh Ketua KPU,” tandasnya.

Dengan ini, Bawaslu KBB menegaskan bahwa keputusan akhir bakal ditunggu sesuai izin nan ada, memastikan Pilkada melangkah sesuai dengan patokan nan berlaku.

Source link

Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Laporan Yudha

Sumber sekitarkita.id politik
sekitarkita.id politik