Bapenda DKI Hapus Denda PBJT dan PBB-KB sampai 31 Oktober 2024

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta mengadakan penghapusan hukuman manajemen untuk Jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) nan bertindak 3 hari sejak tanggal ditetapkan sampai 31 Oktober 2024.

Sebelumnya, Kepala Bapenda Khusus Ibukota Jakarta mengeluarkan Keputusan Kepala Badan Nomor 576 Tahun 2024 mengenai Penghapusan Sanksi Administrasi untuk Jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), nan sejalan dengan Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengurangan alias Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah, sebagaimana nan telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2018.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, kebijakan penghapusan hukuman manajemen untuk PBJT dan PBB-KB ini tetap sejalan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sanksi manajemen sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta diatur pula dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," kata Morris.

Adapun hukuman manajemen adalah hukuman terhadap wajib pajak, di mana wajib pajak kudu membayarkan sejumlah nominal kepada penyelenggara negara lantaran telah melanggar peraturan nan berlaku.

"Terdapat tiga jenis hukuman administrasi, ialah hukuman manajemen berupa bunga, denda, dan alias kenaikan nan tercantum dalam surat ketetapan pajak," kata Morris.

Kebijakan nan tertera dalam Keputusan Kepala Badan Nomor 576 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi untuk PBJT dan PBB-KB itu antara lain memutuskan untuk:

1. Memberikan penghapusan hukuman manajemen secara kedudukan tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem info manajemen pajak wilayah untuk jenis pajak peralatan dan jasa tertentu (PBJT) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB).

2. a) Sanksi manajemen nan dimaksud dalam diktum 1 ialah hukuman manajemen berupa kembang nan timbul akibat wajib pajak tidak melakukan tanggungjawab pembayaran alias penyetoran pajak wilayah sesuai dengan keputusan peraturan perundang-undangan pajak daerah.

    b) Sanksi manajemen berupa denda nan timbul akibat wajib pajak tidak melaksanakan tanggungjawab pelaporan surat pemberitahuan pajak wilayah (SPTPD) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pajak daerah.

3. Penghapusan hukuman manajemen berupa kembang dan alias denda sebagaimana nan dimaksud dalam diktum 1 dan 2 nan diberikan kepada:

Wajib pajak nan melakukan pembayaran alias pelaporan pajak terutang alias utang pajak dan alias melaporkan SPTPD pada saat berlakunya keputusan kepala badan ini.

Wajib pajak nan telah melakukan pembayaran pajak terutang dan alias melaporkan SPTPD untuk masa pajak tahun 2024 pada saat sebelum berlakunya keputusan kepala badan ini.

4. Pemberian penghapusan hukuman manajemen sebagaimana dimaksud dalam diktum 1, 2 dan 3 bertindak sampai 31 Oktober 2024.

5. Keputusan Kepala Badan ini bertindak setelah 3 hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Jadi, lanjut Morris, penghapusan hukuman manajemen nan tertera pada Keputusan Kepala Badan itu bertindak untuk hukuman manajemen berupa kembang dan denda.

"Penghapusan hukuman manajemen berupa kembang dan denda diperuntukkan bagi wajib pajak nan melakukan pembayaran alias pelaporan pajak terutang dan alias melaporkan SPTPD pada saat berlakunya Keputusan Kepala Badan ini," paparnya.

Selanjutnya, peraturan ini juga bertindak bagi wajib pajak nan telah melakukan pembayaran pajak terutang dan alias melaporkan SPTPD untuk masa pajak tahun 2024 pada saat sebelum berlakunya Keputusan Kepala Badan.

(rea/rir)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com