CNN Indonesia
Jumat, 07 Jun 2024 19:02 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengklaim Prabowo Subianto setuju Presiden Joko Widodo memberikan izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan.
Bahlil menegaskan pemberian wilayah izin upaya pertambangan unik (WIUPK) kepada ormas keagamaan sudah melalui obrolan dengan presiden terpilih 2024-2029 Prabowo. Pasalnya, ini bakal berangkaian dengan masa transisi dari pemerintahan Presiden Jokowi kepada Prabowo.
"Kalau ke Pak Prabowo sudah kita komunikasikan, sudah, Pak Prabowo setuju (Jokowi beri izin tambang ke ormas keagamaan)," klaim Bahlil usai konvensi pers di Kementerian Investasi, Jakarta Selatan, Jumat (7/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beliau (Prabowo) kan patriot sejati. nan krusial kita berikan (izin mengelola tambang) untuk kesejahteraan rakyat lewat ormas-ormas (keagamaan) lantaran mereka adalah bagian aset negara nan kudu juga negara hadir," sambungnya.
Ia menekankan 'keistimewaan' untuk badan upaya di bawah ormas keagamaan hanya bertindak lima tahun. Ini terhitung sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara terbit.
Dengan kata lain, pemerintah bakal memberikan prioritas penawaran pengelolaan sejumlah tambang batu bara kepada ormas kepercayaan hingga 2029. Bahlil enggan menegaskan gimana nasib izin tersebut setelah 2029, termasuk jika Presiden Jokowi lengser.
"Nanti tanya kepada pemerintah berikutnya lagi, saya kan hanya bisa menjawab peralatan nan ada sekarang. Masa tugas saya itu sampai Presiden (Jokowi) berakhir, jangan suruh saya menanggapi perihal nan itu belum tentu terjadi pada saya," tutupnya.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Sesditjen Minerba) Kementerian ESDM Siti Sumilah Rita Susilawati mengatakan ormas keagamaan tetap bisa mengelola tambang di Indonesia setelah 2029.
Wanita nan berkawan disapa Rita itu mengatakan badan upaya di bawah ormas keagamaan tetap boleh mengurus WIUPK setelah 2029. Namun, ormas keagamaan bukan lagi prioritas untuk mendapatkan izin mengelola tambang.
"Badan upaya nan dimiliki ormas keagamaan tidak lagi bisa mendapatkan WIUPK secara prioritas, tapi tetap bisa mendapatkan WIUP/WIUPK dengan sistem lelang WIUP/WIUPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Rita kepada CNNIndonesia.com, Kamis (6/6).
[Gambas:Video CNN]
(skt/agt)