CNN Indonesia
Jumat, 07 Jun 2024 20:02 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia memastikan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Cs bakal cuan jika mau mengelola tambang di Indonesia.
Ini sejalan dengan karpet merah nan diberikan Presiden Joko Widodo. 'Keistimewaan' untuk ormas keagamaan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Bahlil menegaskan ormas keagamaan nan mendapatkan wilayah izin upaya pertambangan unik (WIUPK) tak bakal rugi. Ia berjanji bakal mendampingi badan upaya di bawah ormas keagamaan untuk mencari mitra dalam mengelola tambang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan ada kekhawatiran bahwa dengan kita memberikan ini kelak ormas itu rugi, gimana ruginya? Nanti kita cari formulasi, kontraktor nan mengerjakan itu adalah kontraktor nan betul-betul profesional," tuturnya dalam konvensi pers di Kementerian Investasi, Jakarta Selatan, Jumat (7/6).
Bahlil menegaskan mitra alias kontraktor tersebut tidak boleh ada bentrok kepentingan dengan pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sebelumnya, sehingga tidak bakal muncul moral hazard.
Ia mengatakan sebenarnya ormas keagamaan, seperti PBNU, bisa saja mengelola tambang secara berdikari melalui badan upaya nan dimiliki ormas tersebut.
"Kalau tidak (sanggup mengelola sendiri), mereka mencari partner. Tugas kita adalah mendampingi mereka dalam melakukan negosiasi agar mereka tidak dikibulin (dibohongi)," tegasnya.
"Jadi kudu fair. Pemegang IUP mendapat bagus, kontraktor nilai pasar saja, jadi fair. Kita kan tahu lapangan dan sudah biasa berkoordinasi dengan teman-teman pelaku upaya di bagian pertambangan," sambung Bahlil.
Pembantu Jokowi itu menegaskan negara tidak bakal mengambil untung sepeserpun dari negosiasi ormas keagamaan dengan kontraktor. Bahlil menyebut ini merupakan bagian dari ibadah.
Akan tetapi, dia mengatakan tak ada perlakuan spesial dalam perihal setoran ke negara. Badan upaya ormas keagamaan pemegang izin tambang itu tetap kudu bayar tanggungjawab pajak sesuai peraturan nan berlaku.
"Bayar pajak normal saja, mekanismenya seperti sistem umum. Tidak ada pengecualian dalam pembayaran pajak, kudu semuanya sama. Dia kudu bayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP), pajak, dan pajak penghasilan (PPh) badan," tegasnya usai konvensi pers.
[Gambas:Video CNN]
(skt/pta)