Anindya Bakrie Jadi Ketum Kadin di Tengah Polemik Munaslub Ilegal

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Anindya Bakrie ditetapkan sebagai Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). Ia menggantikan Arsjad Rasjid nan tetap punya tanggung jawab jadi ketua umum hingga 2026.

Usai ditetapkan, Anin mengatakan dia mau bekerja sama lebih baik dengan pemerintah, baik pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ataupun pemerintahan Prabowo Subianto mendatang.

"Teman-teman di Kadin provinsi dan juga kabupaten itu mempunyai jaringan nan sangat luas, sehingga kami berambisi dapat juga dilibatkan," ujar Anindya usai Munaslub di Hotel St Regis, Jakarta, Sabtu (14/9), dilansir Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bambang Soesatyo menyatakan pengangkatan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin sah. Pelantikan Anindya bakal dilakukan pada Minggu (15/9).

"Besok kita pelantikan, tadi baru pengesahan, sudah sah, besok dilantik," ujar Bamsoet.

Anindya terpilih sebagai ketua umum secara aklamasi di Munaslub nan dihadiri 28 dari 34 Kadin Provinsi dan 25 asosiasi. Menurut Bamsoet lantaran peserta Munaslub adalah ketua Kadin wilayah kebanyakan dan mencapai aklamasi, maka Anindya sah menjadi ketua umum dan tak menyalahi AD/ART organisasi.

Namun, Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menegaskan bahwa penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) nan digelar pada Sabtu (14/9) tidak sah alias ilegal. Munaslub itu dinyatakan tidak sah lantaran melanggar AD/ART Kadin Indonesia.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K. Harjono juga menjelaskan aktivitas tersebut tidak kuorum lantaran penolakan dari 21 Kadin daerah.

"Munaslub dinyatakan sah dan mencapai kuorum jika dihadiri lebih dari separuh (50 persen + 1) peserta penuh, dan keputusannya dianggap sah serta mengikat organisasi jika disepakati secara musyawarah alias oleh bunyi terbanyak," ujar Dhaniswara dalam keterangan resmi, Sabtu (14/9).

"Dengan terdapatnya 21 penolakan Kadin Daerah, maka penyelenggaraan Munaslub 2024 ini adalah tidak kuorum dan ilegal," lanjutnya.

Dhaniswara menjelaskan lebih lanjut Munaslub itu terlarangan lantaran tidak melalui tahapan-tahapan nan diatur AD/ART, seperti terbitnya Surat Peringatan Pertama dan Kedua sebagaimana Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia.

Munaslub juga disebut hanya bisa diadakan jika ditemukan pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan finansial dan perbendaharaan organisasi, alias tidak berfungsinya Dewan Pengurus.

Dhaniswara kemudian menilai dalil Munaslub imbas keterlibatan Arsjad Rasjid sebagai ketua timses pada Pilpres 2024 tidak relevan lantaran dilakukan atas nama pribadi.

Arsjad Rasjid juga saat itu mengusulkan berhalangan sementara nan sudah disepakati majelis pengurus, termasuk Ketua Dewan Pertimbangan Anindya Bakrie nan bakal dilantik menjadi Ketua Kadin Indonesia baru jenis Munaslub.

"Dalil nan digunakan untuk Munaslub berangkaian dengan bergabungnya Bapak Arsjad Rasjid sebagai Ketua Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden saat pemilu lalu, di mana keterlibatan beliau dilakukan atas nama pribadi dan tidak melibatkan lembaga Kadin," ungkap Dhaniswara.

"Beliau juga mengusulkan berhalangan sementara nan disetujui pengajuannya oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia, termasuk Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, Anindya Bakrie," lanjutnya.

Dhaniswara menambahkan Kadin Provinsi maupun Anggota Luar Biasa (ALB) tidak mempunyai kewenangan untuk mengusulkan pengunduran diri Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia.

Sementara itu, Arsjad rencananya bakal mengadakan konvensi pers mengenai Munaslub Kadin pada Minggu (15/9) siang ini.

[Gambas:Video CNN]

(fby/pta)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com