Anindya Bakrie Jadi Ketua Umum, Munaslub Kadin Disebut Ilegal

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menegaskan bahwa penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) nan digelar pada Sabtu (14/9) tidak sah alias ilegal. Munaslub itu dinyatakan tidak sah lantaran melanggar AD/ART Kadin Indonesia.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K. Harjono juga menjelaskan aktivitas tersebut tidak kuorum lantaran penolakan dari 21 Kadin daerah.

"Munaslub dinyatakan sah dan mencapai kuorum jika dihadiri lebih dari separuh (50 persen + 1) peserta penuh, dan keputusannya dianggap sah serta mengikat organisasi jika disepakati secara musyawarah alias oleh bunyi terbanyak," ujar Dhaniswara dalam keterangan resmi, Sabtu (14/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan terdapatnya 21 penolakan Kadin Daerah, maka penyelenggaraan Munaslub 2024 ini adalah tidak kuorum dan ilegal," lanjutnya.

Dhaniswara menjelaskan lebih lanjut Munaslub itu terlarangan lantaran tidak melalui tahapan-tahapan nan diatur AD/ART, seperti terbitnya Surat Peringatan Pertama dan Kedua sebagaimana Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia.

Munaslub juga disebut hanya bisa diadakan jika ditemukan pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan finansial dan perbendaharaan organisasi, alias tidak berfungsinya Dewan Pengurus.

Dhaniswara kemudian menilai dalil Munaslub imbas keterlibatan Arsjad Rasjid sebagai ketua timses pada Pilpres 2024 tidak relevan lantaran dilakukan atas nama pribadi.

Arsjad Rasjid juga saat itu mengusulkan berhalangan sementara nan sudah disepakati majelis pengurus, termasuk Ketua Dewan Pertimbangan Anindya Bakrie nan bakal dilantik menjadi Ketua Kadin Indonesia baru jenis Munaslub.

"Dalil nan digunakan untuk Munaslub berangkaian dengan bergabungnya Bapak Arsjad Rasjid sebagai Ketua Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden saat pemilu lalu, di mana keterlibatan beliau dilakukan atas nama pribadi dan tidak melibatkan lembaga Kadin," ungkap Dhaniswara.

Beliau juga mengusulkan berhalangan sementara nan disetujui pengajuannya oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia, termasuk Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, Anindya Bakrie," lanjutnya.

Dhaniswara menambahkan Kadin Provinsi maupun Anggota Luar Biasa (ALB) tidak mempunyai kewenangan untuk mengusulkan pengunduran diri Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia.

Ia juga menyoroti penyelenggaraan Munaslub nan tidak alim terhadap sistem AD/ART Kadin Indonesia, seperti belum adanya bukti surat peringatan mengenai adanya pelanggaran oleh Arsjad Rasjid alias majelis pengurus lainnya.

Munaslub Kadin Indonesia sebelumnya telah digelar pada Sabtu (14/9) dan memutuskan Anindya Bakrie terpilih sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia nan baru.

Anindya juga sudah buka bunyi setelah keputusan munaslub tersebut. Ia mengaku mau bekerja sama lebih baik dengan pemerintahan Presiden Joko Widodo maupun pemerintahan Prabowo Subianto mendatang.

"Teman-teman di Kadin provinsi dan juga kabupaten itu mempunyai jaringan nan sangat luas, sehingga kami berambisi dapat juga dilibatkan," ujar Anindya di Hotel St Regis, Jakarta, Sabtu, dilansir Antara pada Sabtu (14/9).

Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bambang Soesatyo lampau mengatakan pengangkatan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin bakal diadakan pada Minggu (15/9).

Namun, munaslub itu mendapat penolakan dari 21 wilayah lantaran dianggap sebagai upaya mendongkel kepemimpinan Arsjad Rasjid dari bangku Ketum Kadin.

(frl/mik)

[Gambas:Video CNN]

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com