Bandung Barat | SekitarKita.id, – Baru-baru ini ramai diperbincangkan soal info pribadi milik sejumlah penduduk Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dicatut untuk syarat support pencalonan kepala wilayah jalur perseorangan alias independen pada Pilkada 2024.
Dari info nan dihimpun, pelanggaran info tersebut terungkap pada proses verivikasi aktual syarat support untuk pencalonan kepala wilayah jalur independen di Bandung Barat salah satunya di bilangan Cipendeuy.
Dihubungi SekitarKita.id, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Panwaslu Kecamatan Cipeundeuy, Adytia Sugiarna mengatakan, ada sekitar 24 kejuaraan penduduk mengenai namanya tercatut sebagai pendukung salah satu bakal calon bupati dan wakil Bupati KBB jalur independen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyebut, pencatutan nama penduduk sebagai pendukung bakal pasangan calon perseorangan pada Pilkada 2024 merupakan pelanggaran pemilu nan pada ujungnya berpotensi menyebabkan sengketa proses pemilu.
“Sejauh ini dari support sejumlah kurang lebih 57.000 nan berasal di Kecamatan Cipeundeuy untuk bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati KBB sudah ada 24 kejuaraan masyarakat nan identitasnya dicatut sebagai pendukung bakal pasangan calon independen,” kata Adit.
Adit mengatakan, bahwa info tersebut bakal berpotensi bertambah mengingat tetap banyak masyakarat nan belum mengetahui adanya posko kejuaraan ke sekretariat panwaslu Kecamatan Cipendeuy.
“Nantinya masyarakat dapat memastikan langsung apakah info dirinya dicatut kedalam info support melalui laman resmi KPU http://infopemilu.kpu.go.id/pemilihan/cek_pendukung/,” jelasnya.
“Memang jika ada masyarakat nan merasa tercatut dapat memberikan Tanggapan langsung melalu laman http://infopemilu.kpu.go.id/pemilihan/cek_pendukung/,” sambungnya.
Seperti nan diketahui, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia mengintruksikan kepada jejeran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia untuk mendirikan posko kejuaraan masyarakat baik secara offline alias online.
Dirinya menjelaskan, Bawaslu membikin posko kejuaraan masyarakat untuk menerima kejuaraan masyarakat mengenai dengan syarat support pasangan calon perseorangan dan menyampaikan laporan kepada Bawaslu secara berjenjang.
Dalam perihal adanya kejuaraan dan keberatan masyarakat atas penggunaan nama dan info pribadi dalam pemenuhan syarat support pasangan calon perseorangan gubernur/wakil gubernur alias bupati/wakil bupati.
Merujuk pada Intruksi pembentukan posko kejuaraan masyarakat tersebut dikeluarkan oleh Bawaslu melalui Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 82 Tahun 2024 tentang identifikasi potensi kerawanan dan strategi pencegahan pada pemenuhan persyaratan support pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 tanggal 16 Mei 2024.
Adit menjelaskan, untuk memberikan jasa nan maksimal dan merata, Bawaslu Bandung Barat menginstruksikan Panwaslu Kecamatan untuk membentuk Posko Aduan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing agar selanjutnya menyampaikan laporan kepada Bawaslu Bandung Barat.
Adapun tujuan didirikannya posko kejuaraan tersebut, lanjut Adit, untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pemilihan dalam tahapan pendaftaran pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Jawa Barat maupun bupati dan wakil Bupati di Bandung Barat.
“Pendirian posko kejuaraan tersebut bermaksud untuk memastikan info nan berkepentingan /masyarakat) tidak dicatut sebagai pendukung Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat maupun Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat,” kata Adit.
Masyarakat juga dapat menyampaikan kejuaraan secara langsung ke sekretariat Panwascam di Jl. SMPN 1 Cipeundeuy Kampung Cikuda RT02/RW16 Desa Cipeundeuy, Kecamatan Cipeundeuy dengan hanya membawa KTP-El.
Dia menambahkan nantinya masyarakat bakal mengisi surat pernyataan nan sudah dipersiapkan sebelumnya dengan dilengkapi bukti _screenshot_ (red: tangkapan layar) pada laman infopemilu.kpu.go.id dan fotocopy KTP.
“Setelahnya panwascam bakal memberikan tanda terima arsip sebagai bukti penyampaian kejuaraan nan telah disampaikan, seluruh arsip kejuaraan masyarakat bakal diserahkan kepada Bawaslu Bandung Barat agar nantinya dapat menjadi saran perbaikan bagi KPU Bandung Barat melalui Bawaslu Bandung Barat,” tandasnya.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Laporan: Agus/SekitarKita.id