Jakarta, CNN Indonesia --
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan masalah dalam pengelolaan biaya Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Salah satunya, sebanyak 124,9 ribu pegawai negeri sipil (PNS) tak bisa mencairkan Rp567,45 miliar duit nan mereka setor.
Kejanggalan itu terlihat dari pengumpulan duit tersebut, baik nan ada di DKI Jakarta, Sumatra Utara, Lampung, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, hingga Bali pada 2021-2022.
"Peserta sebanyak 124.960 orang belum menerima pengembalian sebesar Rp567,45 miliar dan peserta pensiun dobel sebanyak 40.266 orang sebesar Rp130,25 miliar," bunyi temuan BPK dalam laporan pemeriksaan kepatuhan pengelolaan biaya Tapera pada 2020 dan 2021, dikutip Senin (3/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal tersebut mengakibatkan pensiunan PNS/ahli warisnya tidak dapat memanfaatkan pengembalian tabungan nan menjadi haknya sebesar Rp567,45 miliar," tegas BPK.
Masalah lainnya nan ditemukan BPK adalah BP Tapera saat itu belum beraksi secara penuh pada aktivitas pengerahan namalain pendaftaran dan pengumpulan dana. Tak hanya itu, BPK juga menemukan badan tersebut tak intensif dalam aktivitas pemupukan alias perjanjian investasi kolektif serta aktivitas pemanfaatan dengan prinsip syariah.
"Hal tersebut mengakibatkan BP Tapera berpotensi tidak dapat mencapai sasaran dan tujuan strategisnya, belum dapat melakukan pemungutan simpanan dan menambah peserta baru, serta peserta belum dapat memanfaatkan akomodasi pembiayaan perumahan secara optimal," tulis temuan tersebut.
Temuan selanjutnya adalah kesalahan info peserta aktif BP Tapera saat itu nan mencapai 247.246 orang. BPK mencatat ada peserta dengan kepangkatan anomali sebanyak 176.743 orang. Selain itu, ada 70.513 peserta tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Akibatnya, saldo biaya Tapera belum dapat dikelola dalam perjanjian pengelolaan biaya tapera (KPDT) dan dimanfaatkan secara optimal sebesar Rp754,59 miliar.
"Serta peserta belum dapat memanfaatkan haknya berupa pemanfaatan maupun pengembalian dana," bunyi temuan itu.
Karena itu, BPK merekomendasikan BP Tapera agar melakukan kerja sama pemutakhiran data. Ini dilakukan kepada para peserta, ialah pegawai negeri sipil (PNS) aktif dan/atau nan sudah tidak aktif.
BPK juga menyoroti peserta dobel dari para pensiunan. Ini bisa membikin pengembalian biaya lebih dari satu kali kepada 40.266 pensiunan sebesar Rp130,25 miliar.
Selain itu, BPK juga merekomendasikan komisioner BP Tapera untuk melakukan pemutakhiran info PNS nan tetap aktif alias sudah pensiun agar tak terjadi info ganda. Barulah saldo peserta dobel itu dikoreksi, kemudian didistribusikan nilai hasil koreksinya kepada peserta lain sesuai ketentuan.
[Gambas:Video CNN]
(fby/sfr)