Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan namalain Zulhas mengeluarkan dua peraturan mengenai ekspor kratom yang ditetapkan pada 26 Agustus 2024. Lewat beleid ini, ekspor kratom resmi diakui dan diizinkan.
Kedua patokan itu adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang nan Dilarang untuk Diekspor serta Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim mengungkapkan pengaturan ekspor kratom bermaksud untuk meningkatkan nilai tambah dan keberterimaan produk ekspor Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan tata niaga ekspor kratom bakal diberlakukan ketentuan standar ekspor, di antaranya bebas cemaran mikrobiologi, logam berat, dan campuran daun lainnya.
"Perubahan Permendag tata niaga ekspor kratom merupakan tindak lanjut hasil rapat internal nan dipimpin Presiden Jokowi. Dalam rapat tersebut diputuskan, ekspor kratom kudu sesuai dengan standar nan telah ditentukan guna meningkatkan nilai tambah dan memberikan kepastian hukum," ungkap Isy.
Lebih lanjut, Isy menjelaskan pengaturan tata niaga kratom difokuskan untuk ekspor, bukan penggunaan dalam negeri. Pengaturan ini juga bermaksud untuk mencegah penyalahgunaan kratom.
"Saya berambisi pelaku upaya dapat menjalankan Permendag ini sehingga dapat meningkatkan perekonomian Indonesia,"tutur Isy Karim.
Adapun Permendag 20/2024 mengatur jenis dan ukuran komoditas kratom nan dilarang ekspor. Namun larangan itu belum diberlakukan terhadap ekspor nan telah mendapatkan nomor dan tanggal pemberitahuan pabean ekspor.
Sementara, Permendag Nomor 21 Tahun 2024 mengatur jenis dan ukuran komoditas kratom nan diperbolehkan ekspor. Diatur pula perizinan berupaya untuk ekspor kratom kudu memenuhi ketentuan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), serta mempunyai Persetujuan Ekspor (PE), dan Laporan Surveyor (LS).
Permendag 21/2024 ini juga mengatur syarat eksportir serta jenis, bentuk,dan ukuran kratom nan diperkenankan untuk diekspor.
Dalam Permendag 21/2024, kratom nan boleh diekspor adalah kratom dan bagiannya nan terutama dipakai dalam farmasi, dalam corak potongan, dihancurkan alias dalam corak bubuk, dengan ukuran kurang alias sama dengan 600 mikron.
Adapun eksportir kudu memenuhi sejumlah syarat di antaranya mempunyai rekomendasi eksportir terdaftar (ET) Krato nan diterbitkan oleh dinas nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian perdagangan tingkat provinsi, nan paling sedikit memuat profil pelaku usaha.
Syarat lainnya memuat jumlah mesin penggiling (milling machine) nan dimiliki/dikuasai; kapabilitas produksi tiap mesin penggiling nan dimiliki; jenis alias uraian peralatan sesuai dengan uraian peralatan diatur ekspor; dan masa bertindak rekomendasi.
Eksportir juga kudu membikin surat pernyataan berdikari (SPM) bermeterai nan paling sedikit memuat info dan/atau info mengenai profil pelaku usaha; asal usul sumber bahan baku; kapabilitas produksi; dan kratom nan diekspor tidak bakal ditujukan untuk keperluan pemasok pabrik alias industri candu.
[Gambas:Video CNN]
(fby/pta)