Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie Setiadi, baru-baru ini melontarkan wacana untuk membentuk Dewan Media Sosial (DMS).
Hal ini diungkapkan kembali oleh Menkominfo Budi Arie Setiadi saat ditemui di aktivitas peluncuran Whitepaper Google AI Opportunity untuk Indonesia Emas, Senin (3/4/2024) sore.
"Pembentukan Dewan Media Sosial bukan buahpikiran pinggir jalan, bukan pula buahpikiran nan dikemukakan sembari ngopi apalagi ngelantur," ucap Menkominfo Budi.
Budi mengakui, wacana pembentukan Dewan Media Sosial ini mencuat setelah mendapatkan pendapat dari UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization).
Terkait perihal ini, Usman Kansong, Dirjen IKP Kominfo mengatakan wacana pembentukan Dewan Media Sosial ini tetap dalam tahap pengkajian.
Meski begitu, wacara ini telah memicu banyak komentar dan obrolan panas di beragam kalangan stakeholder dan warganet di Indonesia.
"Ini tetap gagasan, tetap perlu mengkaji urgensinya. Ada beberapa perihal perlu dikaji," kata Usman di salah satu sesi wawancara Metro TV.
Lebih lanjut, Usman merasa tetap ada beberapa perihal nan perlu dikaji. "Pertama adalah apakah perlu alias tidak membentuk Dewan Media Sosial. Seperti dikatakan Menkominfo, ini tidak terlepas dari usulan masyarakat," ucapnya.
Tak hanya itu, dirinya juga tetap belum mengetahui secara jelas Dewan Media Sosial bakal berada di bawah pemerintah alias lembaga independen.
"Apakah dia di bawah pemerintah alias lembaga independen seperti majelis pers. Bila seperti dewan pers, maka kudu dibentuk berasas UU No.40 tahun 1999," jelasnya.
* Follow Official WA Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Berpotensi Membatasi Kemerdekaan Berpendapat?
Sementara itu, dia berpendapat, "Dewan Media Sosial ini mestinya dibentuk berasas UU, ialah UU ITE. Tapi masalahnya, UU ITE baru mengalamai revisi kedua dan di dalamnya tidak ada amanah untuk membentuk semacam lembaga independen."
Pembentukan Dewan Media Sosial Masih Butuh Banyak Dikaji
Salah satu pertimbangan utama adalah potensi pembatasan kebebasan berekspresi. Kominfo menegaskan bahwa UU ITE dan beragam peraturan mengenai telah mengatur sistem untuk mengatasi konten negatif dan melindungi kewenangan pengguna.
"Kita perlu memastikan DMS tidak justru membatasi kemerdekaan beranggapan dan berekspresi di media sosial," jelasnya.
Mampu Berhadapan dengan Perusahaan Teknologi Besar?
Kekhawatiran lain adalah efektivitas DMS dalam menghadapi raksasa teknologi seperti Facebook, Google, dan lainnya.
Kominfo mempunyai instrumen seperti AI untuk mendeteksi konten negatif dan bekerja sama dengan platform untuk menindaklanjuti pelanggaran.
"Membentuk DMS independen perlu dipertimbangkan dengan cermat, termasuk kewenangan dan sumber dayanya dalam menghadapi platform raksasa," kata Usman.
Kominfo menekankan pentingnya kerjasama dengan beragam pihak, termasuk masyarakat sipil, organisasi nirlaba, dan akademisi, dalam mengawasi media sosial dan memerangi konten negatif.
Hingga saat ini, pembentukan Dewan Media Sosial tetap sebatas wacana dan belum diketahui secara lebih perincian tentang struktur dan pemisah kewenangan mereka dalam mengawasi media sosial di Tanah Air.
Tentang Fungsi Pembentukan Dewan Media Sosial
Mengutip Antara, Rabu (29/5/2024), Budi menyampaikan wacana pembentukan Dewan Media Sosial semula berasal dari organisasi masyarakat sipil.
Ia menyebut pemerintah menyambut baik usul mengenai pembentukan Dewan Media Sosial karena didukung kajian akademis nan diprakarsai oleh Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization/UNESCO).
"Saat ini pemerintah sedang menimbang wacana ini dan terbuka atas masukan-masukan selanjutnya. Jika memang terbentuk, maka DMS ditujukan untuk memastikan dan mengawal kualitas tata kelola media sosial di Indonesia nan lebih akuntabel," Budi menjelaskan.
Ia menambahkan, Dewan Media Sosial diusulkan berbentuk jejaring alias koalisi independen, tidak berada di bawah naungan pemerintah.
Anggota majelis tersebut bisa meliputi perwakilan organisasi masyarakat, akademisi, pers, komunitas, praktisi, ahli, hingga pelaku industri.
"Jika terbentuk, DMS dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam tata kelola media sosial, termasuk memastikan kebebasan pers dan kebebasan beranggapan di ruang digital," Budi memungakaskan.
* Fakta alias Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran info nan beredar, silakan WA ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci nan diinginkan.