Utang 70 Ribu UMKM Bakal Dihapus, Cek Progresnya

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan sekitar 70 ribu pelaku upaya tercatat bakal menerima penghapusan utang macet.

Proses pemutihan angsuran tinggal menunggu eksekusi dari bank pelat merah terkait. Terlebih, Presiden Prabowo Subianto telah meneken dasar hukumnya ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada 5 November lalu.

"Kalau info nan sekarang, nan sudah ready ya, nan tinggal jalan, sudah diverifikasi semuanya kurang lebih sudah ada sekitar 70 ribuan pengusaha UMKM," kata Maman saat ditemui wartawan usai aktivitas Entrepreneur Hub di Universitas Trisakti, Jakarta, Kamis (28/11), seperti dikutip detikfinance.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menerangkan tahapan nan tetap kudu dilalui hingga pemutihan utang dilakukan.

Menurut Maman, Himpunan Bank Negara (Himbara) perlu menyelesaikan patokan internal mengenai penghapusan utang UMKM, dan dilanjutkan dengan pelaporan daftar pelaku upaya nan utangnya bakal dihapuskan ke para pemegang saham masing-masing bank.

Setelah mendapat persetujuan dari para pemegang saham, bank pelat merah mengenai bakal langsung memutihkan utang-utang UMKM terdaftar melalui penghapusbukuan piutang perbankan.

"Sekarang untuk penghapus tagihan, ini bakal dilaporkan di Rapat Umum Pemegang Saham di masing-masing bank Himbara, selesai itu done, jalan," jelasnya.

Ia membuka kesempatan jumlah UMKM nan utangnya diputihkan dapat terus bertambah seiring proses konsolidasi dan verifikasi info nan dilakukan oleh kementerian berbareng bank pelat merah terkait. Namun, dia belum bisa menyebut berapa total utang nan bakal dihapuskan itu.

"Saya belum bisa bilang berapa jumlahnya (total utang nan dihapuskan), tapi kurang lebih sekitar 70 ribuan pengusaha UMKM first batch ya. Kita tidak tahu kelak lantaran datanya masih dikonsolidasi ke bank Himbara. Sementara kurang lebih 70 ribuan, jumlahnya kelak kita lihat," ujarnya.

Maman sebelumnya mengatakan utang UMKM di perbankan bakal rampung dihapus pada April 2025 alias enam bulan setelah PP 47/ 2024 diterbitkan.

"Kalau diperintah dari PP nan dibuat oleh Pak Prabowo, dalam waktu 6 bulan kudu segera kita selesaikan," kata Maman pada Rabu (20/11) lalu.

Adapun UMKM nan utangnya bisa dihapus kudu memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya nan terkena musibah alam.

Kemudian, total utang UMKM nan berkepentingan tidak lebih dari Rp300 juta untuk pelaku perorangan, dan R 500 juta untuk pelaku institusi. Total utang UMKM ini sudah termasuk utang pokok dan kembang pinjaman.

[Gambas:Video CNN]

(sfr/agt)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com