Transaksi Nirsentuh Resmi Jadi Sistem Bayar Tol, Pengguna Wajib Daftar

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah resmi mengatur soal sistem pembayaran tol nirsentuh tanpa setop (Multi Lane Free Flow/ MLFF).

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol nan diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024 lalu.

"Sistem pengumpulan Tol secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teknologi nontunai nirsentuh nirhenti," tulis Pasal 67 (2) PP 23/2024, dikutip Senin (27/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seiring penggunaan tol nirsentuh, pengguna jalan tol wajib mendaftarkan nomor kendaraanya ke aplikasi MLFF, Cantas.

"Pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti telah diterapkan, Pengguna Jalan Tol wajib mendaftarkan kendaraan bermotor nan digunakannya melalui aplikasi sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti nan disetujui Menteri," tulis Pasal 105 (2) PP 23/2024.

Pengguna nan melanggar ketentuan bakal dikenai hukuman denda administratif hingga pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK).

"Pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti telah diterapkan, Pengguna Jalan Tol nan tidak bayar Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akibat dari kesalahan Pengguna Jalan To1, dikenai denda administratif secara bertingkat," bunyi Pasal 105 (5) PP 23/2024.

Rinciannya, denda administratif tingkat I dikenakan sebesar 1 (satu) kali tarif tol nan kudu dibayar andaikan pengguna tidak melakukan pembayaran tol dalam jangka waktu 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam terhitung sejak pemberitahuan pelanggaran diterima.

Lalu, denda administratif tingkat II dikenakan sebesar 3 (tiga) kali tarif tol nan kudu dibayar andaikan pengguna tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu 10x24 (sepuluh kali dua puluh empat) jam terhitung sejak pengguna tidak mematuhi kewajibannya sejak pemberitahuan pelanggaran diterima.

Kemudian, denda administratif tingkat III dikenakan sebesar 10 (sepuluh) kali tarif tol nan kudu dibayar dan pemblokiran STNK andaikan pengguna tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu lebih dari 10x24 (sepuluh kali dua puluh empat) jam terhitung sejak pengguna tidak mematuhi kewajibannya sejak pemberitahuan pelanggaran diterima.

Proyek pembayaran tol tanpa sentuh sendiri sudah masuk daftar Program Strategis Nasional (PSN).

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan proyek tol nirsentuh ini diperkirakan bakal menelan biaya hingga Rp4,49 triliun nan dilakukan dengan skema KPBU (Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha).

Adapun penanggung jawab proyek ini adalah Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR.

"Ini bakal berjenjang diterapkan di seluruh jalan tol, MLFF, bakal mulai bangunan 2024. Jadi total biaya KPBU walaupun ini di Kementerian PUPR BPJT, pembiayaannya KPBU," ujarnya di Rakernas Percepatan dan Pra-Evaluasi PSN di Hotel Park Hyatt, Jakarta, Selasa (14/5) lalu.

[Gambas:Video CNN]

(sfr)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com